Berita

BAMBANG WIRATMADJI SOEHARTO BERSAMA WIRANTO/NET

Hukum

Terkait Suap Kajari, KPK akan Cecar Politisi Hanura

SENIN, 16 DESEMBER 2013 | 20:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto dan Kepala Pengadilan Negeri Praya H Sumedi terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang menjerat Kajari Praya, Subri.

"Yang pasti (mereka) akan diperiksa sebagai saksi," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta (Senin, 16/12).

Ia pun memastikan, KPK juga akan memeriksa hakim pratama muda pada PN Praya, Agung Putra Wiratjaya, dan Dewi Santini, serta jaksa Apriyanto Kurniawan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.


Kendati demikian, Johan masih belum mengetahui kapan tim penyidik akan memeriksa kelima orang tersebut. Namun, kelimanya telah dicegah untuk berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 15 Desember kemarin.

Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.

"Sehingga jika sewaktu-waktu dia dipanggil sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," ujar Johan.

Terkait kasus ini, KPK menciduk ‪Subri dan Lusita Ani Razak saat sedang melakukan transaksi suap menyuap di kamar salah satu hotel di NTB. Operasi penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke markas KPK pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Di lokasi penangkapan, petugas KPK menyita tas jinjing berbahan kulit warna merah marun berisi 164 lembar uang dolar AS dengan total 16.400 dolar. KPK juga menemukan dompet berisi mata uang rupiah senilai Rp23 juta.

KPK menjerat Subri dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama 20 tahun penjara. Adapun Lusita dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya