Berita

Hukum

Terima Suap, Staf MA Divonis Dua Tahun Penjara

SENIN, 16 DESEMBER 2013 | 18:09 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djodi Supratman, terdakwa kasus suap pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).

Menurutnya, Djodi yang juga staf non aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA terbukti menerima suap sebesar Rp 150 juta dari advokat Mario Cornelio Bernardo yang berpraktik di firma hukum Hotma Sitompoel.


"Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menciderai citra Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia," jelas Antonius.

Sedangkan, lanjutnya, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga.

Selain divonis penjara, Djodi juga diminta membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, hakim anggota Sutiyo Jumadi mengatakan, perbuatan Djodi menerima uang suap terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Atas putusan itu, Djodi mengaku akan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsu juga menyatakan hal yang sama.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Akhir November lalu, JPU menuntut Djodi dengan tiga tahun penjara.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya