Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djodi Supratman, terdakwa kasus suap pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).
Menurutnya, Djodi yang juga staf non aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA terbukti menerima suap sebesar Rp 150 juta dari advokat Mario Cornelio Bernardo yang berpraktik di firma hukum Hotma Sitompoel.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menciderai citra Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia," jelas Antonius.
Sedangkan, lanjutnya, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga.
Selain divonis penjara, Djodi juga diminta membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Sementara itu, hakim anggota Sutiyo Jumadi mengatakan, perbuatan Djodi menerima uang suap terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atas putusan itu, Djodi mengaku akan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsu juga menyatakan hal yang sama.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Akhir November lalu, JPU menuntut Djodi dengan tiga tahun penjara.
[dem]