Berita

Menerima Suap, Jaksa Subri harus Dihukum Berat

SENIN, 16 DESEMBER 2013 | 07:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Praya, Lombok Tengah, Subri SK oleh KPK karena menerima suap hanyalah ujung dari gunung es (tip of iceberg). Pasalnya, sudah menjadi kecurigaan umum bahwa lembaga Kejaksaan masih dipersepsikan bukan sebagai lembaga penegakan hukum yang bersih.

"Jaksa Agung perlu meyakinkan publik bahwa kasus semacam ini menjadi pintu masuk bagi pembersihan internal kejaksaan dari aparat-aparat yang korup," Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance, UKSW Salatiga, Theofransus Litaay dalam keterangan persnya pagi ini (Senin, 16/12).

Lebih jauh dia menjelaskan, penangkapan itu menunjukkan bahwa terjadi krisis dan reformasi kejaksaan masih mengalami kemandegan dan belum berhasil melahirkan sosok kejaksaan sebagai kekuatan penggerak pemberantasan korupsi.


"Terhadap kasus semacam ini dibutuhkan pemberatan hukuman yang lebih keras terhadap jaksa dan aparat penegak hukum lainnya yang melakukan tindak pidana korupsi. Sanksi yang sangat keras harus dilakukan. Mengingat yang terlibat adalah seorang Kepala Kejaksaan Negeri, maka aparat di bawahnya juga perlu diperiksa potensi keterlibatannya," ungkapnya.

Menurutnya juga, kasus ini menunjukkan bahwa ada kelemahan sistemik di dalam tubuh Kejaksaan dalam mengantisipasi korupsi oleh aparatnya sendiri. Oleh karena itu diperlukan penataan ulang terhadap mekanisme pengawasan internal kejaksaan. "Jaksa Agung perlu memberikan penjelasan dan pengawasan terhadap sistem pengawasan itu sendiri," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya