Berita

yusril ihza mahendra/net

Komnas HAM Apresiasi Yusril Gugat UU Pilpres ke MK

SABTU, 14 DESEMBER 2013 | 22:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ikhtiar calon presiden Partai Bulan Bindatang Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi penting diapresiasi.

Pasalnya, Yusril melakukan itu karena merasa pemberlakuan UU Pilpres itu melanggar hak konstitusionalnya. Pasal 3 ayat (4), 9, 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres, dinilai merugikan dirinya secara konstitusional serta bertentangan dengan UUD 1945.

"Langkah yang diambil Yusril dapat dimaklumi dan itu adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan UU 39/1999 tentang HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, malam ini (Sabtu, 14/12).
 

 
"Namun demikian, selanjutnya berpulang pada kearifan MK. Harapan kita apapun hasilnya harus segera diputuskan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu," demikian Maneger.

Pasal-pasal yang digugat Yusril itu antara lain terkait terkait jadwal pilpres yang digelar setelah pelaksanaan pileg; terkait syarat dukungan pencapresan yang mewajibkan setiap pasangan capres-cawapres didukung oleh  20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional; dan soal jadwal pemungutan suara pilpres yang wajib digelar paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg.
  
Yusril meminta MK menafsirkan pasal-pasal tersebut apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

“Kalau saya menafsirkan, pasangan capres itu diusulkan peserta pemilu ketika berstatus peserta pemilu. Kedua, proses (pengusulan capres-cawapres) harus dilaksanakan sebelum pemilu dilaksanakan. Jadi kapan partai politik dikatakan peserta pemilu, ya sekarang ini sejak KPU mengumumkan partai peserta pemilu. Karena kalau sesudah pemilu legislatif bukan lagi berstatus peserta pemilu,” katanya.

Yusril juga mempersoalkan jadwal pilpres yang digelar setelah pileg. Menurut dia negara yang menganut sistem presidensial seharusnya menggelar pilpres terlebih dulu atau menggelar pileg dna pilpres serentak. Sebab sistem presidensial mewajibkan  pembentukan presiden dan kabinetnya terlebih dulu, baru parlemennya.

Karena itu, menurut Yusril, hanya ada dua opsi bagi Indonesia yang menganut sistem presidensial. Yakni gelar pilpres lebih dulu atau gelar pemilu serentak.  Yusril meyakini pemilu serentak lebih banyak manfaatnya ketimbang sistem pemilu terpisah seperti yang dilakukan saat ini. Paling tidak manfaatnya itu anggaran akan lebih hemat dan minat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya lebih besar. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya