Berita

yusril ihza mahendra/net

Komnas HAM Apresiasi Yusril Gugat UU Pilpres ke MK

SABTU, 14 DESEMBER 2013 | 22:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ikhtiar calon presiden Partai Bulan Bindatang Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi penting diapresiasi.

Pasalnya, Yusril melakukan itu karena merasa pemberlakuan UU Pilpres itu melanggar hak konstitusionalnya. Pasal 3 ayat (4), 9, 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres, dinilai merugikan dirinya secara konstitusional serta bertentangan dengan UUD 1945.

"Langkah yang diambil Yusril dapat dimaklumi dan itu adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan UU 39/1999 tentang HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, malam ini (Sabtu, 14/12).
 

 
"Namun demikian, selanjutnya berpulang pada kearifan MK. Harapan kita apapun hasilnya harus segera diputuskan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu," demikian Maneger.

Pasal-pasal yang digugat Yusril itu antara lain terkait terkait jadwal pilpres yang digelar setelah pelaksanaan pileg; terkait syarat dukungan pencapresan yang mewajibkan setiap pasangan capres-cawapres didukung oleh  20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional; dan soal jadwal pemungutan suara pilpres yang wajib digelar paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg.
  
Yusril meminta MK menafsirkan pasal-pasal tersebut apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

“Kalau saya menafsirkan, pasangan capres itu diusulkan peserta pemilu ketika berstatus peserta pemilu. Kedua, proses (pengusulan capres-cawapres) harus dilaksanakan sebelum pemilu dilaksanakan. Jadi kapan partai politik dikatakan peserta pemilu, ya sekarang ini sejak KPU mengumumkan partai peserta pemilu. Karena kalau sesudah pemilu legislatif bukan lagi berstatus peserta pemilu,” katanya.

Yusril juga mempersoalkan jadwal pilpres yang digelar setelah pileg. Menurut dia negara yang menganut sistem presidensial seharusnya menggelar pilpres terlebih dulu atau menggelar pileg dna pilpres serentak. Sebab sistem presidensial mewajibkan  pembentukan presiden dan kabinetnya terlebih dulu, baru parlemennya.

Karena itu, menurut Yusril, hanya ada dua opsi bagi Indonesia yang menganut sistem presidensial. Yakni gelar pilpres lebih dulu atau gelar pemilu serentak.  Yusril meyakini pemilu serentak lebih banyak manfaatnya ketimbang sistem pemilu terpisah seperti yang dilakukan saat ini. Paling tidak manfaatnya itu anggaran akan lebih hemat dan minat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya lebih besar. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya