Berita

yusril ihza mahendra/net

Komnas HAM Apresiasi Yusril Gugat UU Pilpres ke MK

SABTU, 14 DESEMBER 2013 | 22:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ikhtiar calon presiden Partai Bulan Bindatang Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi penting diapresiasi.

Pasalnya, Yusril melakukan itu karena merasa pemberlakuan UU Pilpres itu melanggar hak konstitusionalnya. Pasal 3 ayat (4), 9, 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres, dinilai merugikan dirinya secara konstitusional serta bertentangan dengan UUD 1945.

"Langkah yang diambil Yusril dapat dimaklumi dan itu adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan UU 39/1999 tentang HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, malam ini (Sabtu, 14/12).
 

 
"Namun demikian, selanjutnya berpulang pada kearifan MK. Harapan kita apapun hasilnya harus segera diputuskan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu," demikian Maneger.

Pasal-pasal yang digugat Yusril itu antara lain terkait terkait jadwal pilpres yang digelar setelah pelaksanaan pileg; terkait syarat dukungan pencapresan yang mewajibkan setiap pasangan capres-cawapres didukung oleh  20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional; dan soal jadwal pemungutan suara pilpres yang wajib digelar paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg.
  
Yusril meminta MK menafsirkan pasal-pasal tersebut apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

“Kalau saya menafsirkan, pasangan capres itu diusulkan peserta pemilu ketika berstatus peserta pemilu. Kedua, proses (pengusulan capres-cawapres) harus dilaksanakan sebelum pemilu dilaksanakan. Jadi kapan partai politik dikatakan peserta pemilu, ya sekarang ini sejak KPU mengumumkan partai peserta pemilu. Karena kalau sesudah pemilu legislatif bukan lagi berstatus peserta pemilu,” katanya.

Yusril juga mempersoalkan jadwal pilpres yang digelar setelah pileg. Menurut dia negara yang menganut sistem presidensial seharusnya menggelar pilpres terlebih dulu atau menggelar pileg dna pilpres serentak. Sebab sistem presidensial mewajibkan  pembentukan presiden dan kabinetnya terlebih dulu, baru parlemennya.

Karena itu, menurut Yusril, hanya ada dua opsi bagi Indonesia yang menganut sistem presidensial. Yakni gelar pilpres lebih dulu atau gelar pemilu serentak.  Yusril meyakini pemilu serentak lebih banyak manfaatnya ketimbang sistem pemilu terpisah seperti yang dilakukan saat ini. Paling tidak manfaatnya itu anggaran akan lebih hemat dan minat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya lebih besar. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya