Berita

SITOK SRENGENGE/net

LBH APIK Minta Polisi Jerat Sitok Srengenge dengan Pasal Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul

JUMAT, 13 DESEMBER 2013 | 22:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menolak pengakuan penyair Sitok Srengenge bahwa dirinya berhubungan badan dengan RW, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) atas dasar suka sama suka.

Hal ini berdasarkan keterangan pendamping korban yang datang ke LBH Apik Jakarta pada tangal 11 Desember 2013 dan informasi di media, bahwa komunikasi yang terjadi antara SS dengan korban pada awalnya karena SS menjanjikan untuk memberikan bimbingan skripsi kepada korban.

"Dalam kasus ini jelas terdapat unsur relasi kuasa antara korban dan SS ( berdasarkan pengalaman, pengetahuan, posisi sosial dan usia) yang menyebabkan korban dalam situasi ketergantungan dan pada akhirnya rentan mengalami eksploitasi seksual. Dengan demikian hubungan yang terjadi antara SS dan korban bukanlah hubungan suka sama suka," tegas Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti, dalam keterangannya (Jumat, 13/12).


Selain itu juga, laporan korban ke Kepolisian dan tetap menuntut untuk diproses secara hukum�" meski SS sudah menyatakan bertanggungjawab- semakin menegaskan bahwa hubungan yang terjadi sama sekali bukan masalah meminta tanggungjawab. Tetapi jelas karena peristiwa tersebut adalah pemaksaan hubungan seksual (tidak dikehendaki oleh korban) yang artinya kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual (perkosaan).

Selain itu, kejadian tersebut telah berdampak pada kondisi kejiwaan korban memicu korban melakukan upaya percobaan bunuh diri hingga dua kali.

"Berdasarkan pertimbangan diatas, kami meminta kepada polisi untuk memeriksa kasus ini sebagai perkara perkosaan (pasal 285) dan perbuatan cabul (pasal 289 ) dan tidak semata-mata hanya menggunakan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) KUHP," tandasnya.

Terkait tuntutan tersebut, LBH APIK telah mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya