Berita

SITOK SRENGENGE/net

LBH APIK Minta Polisi Jerat Sitok Srengenge dengan Pasal Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul

JUMAT, 13 DESEMBER 2013 | 22:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menolak pengakuan penyair Sitok Srengenge bahwa dirinya berhubungan badan dengan RW, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) atas dasar suka sama suka.

Hal ini berdasarkan keterangan pendamping korban yang datang ke LBH Apik Jakarta pada tangal 11 Desember 2013 dan informasi di media, bahwa komunikasi yang terjadi antara SS dengan korban pada awalnya karena SS menjanjikan untuk memberikan bimbingan skripsi kepada korban.

"Dalam kasus ini jelas terdapat unsur relasi kuasa antara korban dan SS ( berdasarkan pengalaman, pengetahuan, posisi sosial dan usia) yang menyebabkan korban dalam situasi ketergantungan dan pada akhirnya rentan mengalami eksploitasi seksual. Dengan demikian hubungan yang terjadi antara SS dan korban bukanlah hubungan suka sama suka," tegas Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti, dalam keterangannya (Jumat, 13/12).


Selain itu juga, laporan korban ke Kepolisian dan tetap menuntut untuk diproses secara hukum�" meski SS sudah menyatakan bertanggungjawab- semakin menegaskan bahwa hubungan yang terjadi sama sekali bukan masalah meminta tanggungjawab. Tetapi jelas karena peristiwa tersebut adalah pemaksaan hubungan seksual (tidak dikehendaki oleh korban) yang artinya kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual (perkosaan).

Selain itu, kejadian tersebut telah berdampak pada kondisi kejiwaan korban memicu korban melakukan upaya percobaan bunuh diri hingga dua kali.

"Berdasarkan pertimbangan diatas, kami meminta kepada polisi untuk memeriksa kasus ini sebagai perkara perkosaan (pasal 285) dan perbuatan cabul (pasal 289 ) dan tidak semata-mata hanya menggunakan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) KUHP," tandasnya.

Terkait tuntutan tersebut, LBH APIK telah mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya