Berita

SITOK SRENGENGE/net

LBH APIK Minta Polisi Jerat Sitok Srengenge dengan Pasal Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul

JUMAT, 13 DESEMBER 2013 | 22:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menolak pengakuan penyair Sitok Srengenge bahwa dirinya berhubungan badan dengan RW, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) atas dasar suka sama suka.

Hal ini berdasarkan keterangan pendamping korban yang datang ke LBH Apik Jakarta pada tangal 11 Desember 2013 dan informasi di media, bahwa komunikasi yang terjadi antara SS dengan korban pada awalnya karena SS menjanjikan untuk memberikan bimbingan skripsi kepada korban.

"Dalam kasus ini jelas terdapat unsur relasi kuasa antara korban dan SS ( berdasarkan pengalaman, pengetahuan, posisi sosial dan usia) yang menyebabkan korban dalam situasi ketergantungan dan pada akhirnya rentan mengalami eksploitasi seksual. Dengan demikian hubungan yang terjadi antara SS dan korban bukanlah hubungan suka sama suka," tegas Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti, dalam keterangannya (Jumat, 13/12).


Selain itu juga, laporan korban ke Kepolisian dan tetap menuntut untuk diproses secara hukum�" meski SS sudah menyatakan bertanggungjawab- semakin menegaskan bahwa hubungan yang terjadi sama sekali bukan masalah meminta tanggungjawab. Tetapi jelas karena peristiwa tersebut adalah pemaksaan hubungan seksual (tidak dikehendaki oleh korban) yang artinya kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual (perkosaan).

Selain itu, kejadian tersebut telah berdampak pada kondisi kejiwaan korban memicu korban melakukan upaya percobaan bunuh diri hingga dua kali.

"Berdasarkan pertimbangan diatas, kami meminta kepada polisi untuk memeriksa kasus ini sebagai perkara perkosaan (pasal 285) dan perbuatan cabul (pasal 289 ) dan tidak semata-mata hanya menggunakan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) KUHP," tandasnya.

Terkait tuntutan tersebut, LBH APIK telah mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya