Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tujuh Koruptor Disdik Kabupaten Tangerang Ditahan

RABU, 11 DESEMBER 2013 | 19:08 WIB | LAPORAN:

Polisi menahan tujuh orang dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 7,060 miliar.

Lima tersangka berinisial WAH, MSA, WEP, SW, dan PUJ dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dua lainnya yakni NS dan MUK dari pihak penyedia barang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, kasus bermula ketika dalam proses lelang tersangka WAH selaku kuasa pengguna anggaran dan tersangka MSA selaku panitia unit layanan pengadaan tidak melakukan tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


"Tersangka NS selaku penyedia barang terbukti telah meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK, dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar," katanya, Rabu (11/12).

Atas penyelewengan itu, alat peraga pendidikan yang diadakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Permendiknas Nomor 19/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama. Kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta I sebesar Rp 3.698.959.000.

Menurut Rikwanto, dalam melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus sudah memeriksa 39 saksi yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, penerima dana, dan distributor. Turut juga dimintai keterangan saksi ahli dari BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Barang bukti yang disita yakni dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta sampel alat peraga," katanya.

Tujuh tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya