Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tujuh Koruptor Disdik Kabupaten Tangerang Ditahan

RABU, 11 DESEMBER 2013 | 19:08 WIB | LAPORAN:

Polisi menahan tujuh orang dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 7,060 miliar.

Lima tersangka berinisial WAH, MSA, WEP, SW, dan PUJ dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dua lainnya yakni NS dan MUK dari pihak penyedia barang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, kasus bermula ketika dalam proses lelang tersangka WAH selaku kuasa pengguna anggaran dan tersangka MSA selaku panitia unit layanan pengadaan tidak melakukan tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


"Tersangka NS selaku penyedia barang terbukti telah meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK, dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar," katanya, Rabu (11/12).

Atas penyelewengan itu, alat peraga pendidikan yang diadakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Permendiknas Nomor 19/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama. Kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta I sebesar Rp 3.698.959.000.

Menurut Rikwanto, dalam melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus sudah memeriksa 39 saksi yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, penerima dana, dan distributor. Turut juga dimintai keterangan saksi ahli dari BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Barang bukti yang disita yakni dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta sampel alat peraga," katanya.

Tujuh tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya