Berita

Hukum

Sidang Dugaan Malpraktik Dokter MMC Berjalan di PN Jaksel

RABU, 11 DESEMBER 2013 | 15:40 WIB | LAPORAN:

Sidang perdata perdana pembacaan gugatan melawan hukum terhadap Dr. Tamtam Otamar Samsudin, SpOG dan RS MMC, Kuningan, Jakarta, serta PT Kosala Agung Metropolitan yang diduga melakukan malapraktik (malpraktik) sehingga mengakibatkan pasien meninggal digelar hari ini (Rabu, 11/12) di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Matheus Samiaji, hanya membacakan gugatan dari kuasa hukum korban, almarhum Santi Mulyasari (38). Sidang ini juga dihadiri oleh suami korban Henry Kurniawan (40). Usai persidangan, Henry mengatakan sangat kecewa kepada pihak RS MMC dan dokter Tamtam Otamar karena tidak adan persiapan untuk tindak menyelamatkan istrinya yang pendarahan waktu melahirkan.

"Saya minta keadilan agar dokter dan pihak RS dihukum seberat-beratnya. Mereka telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Sekarang bagaimana saya merawat ke empat anak saya tanpa ibunya?" ujar Henry dengan emosinal usai menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/12).


Kuasa hukum korban, Risma Situmorang, mengatakan ada sesuatu yang tidak beres dan ketidakjujuran rekam medis dari RS MMC. Kata dia, dokter diduga kuat tidak jujur sehingga tindakannya mengakibatkan pasien meninggal. Risma menambahkan, dirinya dan keluarga korban pernah meminta otopsi kepada korban, tapi pihak RS tidak mau melakukannya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan hasilnya tidak sesuai dengan rekam medis dari RS. MKDKI memutuskan dokter melakukan kesalahan sehingga memutuskan untuk mencabut STR (surat tanda registrasi) Dr. Tamtam Otamar selama 9 bulan, tidak boleh melakukan praktik karena terbukti melakukan kelalaian dalam operasi. Antara lain, tidak mempersiapkan darah siap pakai, padahal almarhumah berisiko tinggi melakukan operasi caesar.

Risma menambahkan, pada Rabu pagi (11/12) tadi, dirinya juga melaporkan tindak pidana ke kepolisian yang menyebabkan kematian seseorang karena kelalaian dokter. Risma menggugat imaterial Rp 100 miliar dan materil Rp 6,4 miliar. Semua gugatan tersebut untuk membantu kebutuhan keempat anak korban hingga dewasa nanti.

Sidang gugatan malpraktik ini selanjutnya akan ditunda pada Rabu depan (18/12) pukul 09.00 WIB untuk mendengar jawaban dari pihak dokter dan RS. [ald] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya