Berita

Hukum

Sidang Dugaan Malpraktik Dokter MMC Berjalan di PN Jaksel

RABU, 11 DESEMBER 2013 | 15:40 WIB | LAPORAN:

Sidang perdata perdana pembacaan gugatan melawan hukum terhadap Dr. Tamtam Otamar Samsudin, SpOG dan RS MMC, Kuningan, Jakarta, serta PT Kosala Agung Metropolitan yang diduga melakukan malapraktik (malpraktik) sehingga mengakibatkan pasien meninggal digelar hari ini (Rabu, 11/12) di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Matheus Samiaji, hanya membacakan gugatan dari kuasa hukum korban, almarhum Santi Mulyasari (38). Sidang ini juga dihadiri oleh suami korban Henry Kurniawan (40). Usai persidangan, Henry mengatakan sangat kecewa kepada pihak RS MMC dan dokter Tamtam Otamar karena tidak adan persiapan untuk tindak menyelamatkan istrinya yang pendarahan waktu melahirkan.

"Saya minta keadilan agar dokter dan pihak RS dihukum seberat-beratnya. Mereka telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Sekarang bagaimana saya merawat ke empat anak saya tanpa ibunya?" ujar Henry dengan emosinal usai menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/12).


Kuasa hukum korban, Risma Situmorang, mengatakan ada sesuatu yang tidak beres dan ketidakjujuran rekam medis dari RS MMC. Kata dia, dokter diduga kuat tidak jujur sehingga tindakannya mengakibatkan pasien meninggal. Risma menambahkan, dirinya dan keluarga korban pernah meminta otopsi kepada korban, tapi pihak RS tidak mau melakukannya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan hasilnya tidak sesuai dengan rekam medis dari RS. MKDKI memutuskan dokter melakukan kesalahan sehingga memutuskan untuk mencabut STR (surat tanda registrasi) Dr. Tamtam Otamar selama 9 bulan, tidak boleh melakukan praktik karena terbukti melakukan kelalaian dalam operasi. Antara lain, tidak mempersiapkan darah siap pakai, padahal almarhumah berisiko tinggi melakukan operasi caesar.

Risma menambahkan, pada Rabu pagi (11/12) tadi, dirinya juga melaporkan tindak pidana ke kepolisian yang menyebabkan kematian seseorang karena kelalaian dokter. Risma menggugat imaterial Rp 100 miliar dan materil Rp 6,4 miliar. Semua gugatan tersebut untuk membantu kebutuhan keempat anak korban hingga dewasa nanti.

Sidang gugatan malpraktik ini selanjutnya akan ditunda pada Rabu depan (18/12) pukul 09.00 WIB untuk mendengar jawaban dari pihak dokter dan RS. [ald] 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya