Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus mengusut dugaan kongkalikong antara pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan DPR dalam pembengkakan anggaran proyek Hambalang Rp 125 milliar ke Rp 275 milliar.
"Justru yang musti jadi perhatian dari bapak-bapak penegak hukum dan pengadilan adalah bagaiamana proses menaikkan dari Rp 125 miliar menjadi Rp 275 miliar. Apa rapat kerjanya betul? Kemudian itu dibahas di badan anggaran, apakah prosesnya betul?," kata bekas Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12).
Menurutnya, pada tahun 2009 sudah ada pembahasan anggaran proyek Hambalang. Pembahasan itu digunakan untuk tahun anggaran 2010. Kemudian oleh Dirjen Anggaran, Anny Ratnawati, disetujui Rp 125 milliar namun tidak bisa digunakan lantaran tidak ada sertifikat tanah.
Untuk pembahasan persetujuan anggaran, pihak Kemenkeu melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR pada tahun 2010. Kata Agus, ada sekitar 9 kali rapat kerja.
"Di situ kelihatan kemudian ada dokumen menaikkan dari 150 miliar menjadi Rp 275 miliar terus kemudian untuk 2011 ada tambahan Rp 400 miliar," terangnya.
Kendati begitu, Agus mengaku tak mengetahui secara rinci mengenai anggaran proyek Hambalang tahun 2012.
"Tahun 2012 kami tidak melihat detilnya dalam lapran itu tapi juga dialokasikan Rp 500 miliar," demikian Agus.
[dem]