Berita

agus martowardojo/net

Hukum

Agus Tak Lihat Kaitan Anas dan Nazaruddin dengan Nota dari Anny

SELASA, 10 DESEMBER 2013 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Pengajuan nota terkait anggaran tahun jamak proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sama sekali tidak melibatkan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Demikian dikatakan matan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/12).

"Tidak ada (kaitannya)," ucapnya menjawab pertanyaan hakim.


Nota itu diajukan oleh Anny Ratnawati yang saat itu menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu. Nota itu diterima November 2010. Di dalamnya, ada bentuk rekomendasi Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait proses anggaran proyek hambalang.

Agus sendiri menyatakan tidak pernah mengenal Anas maupun menghubunginya. Sementara Nazaruddin, dikenalnya tahun 2011 silam. Dalam kesempatan ini, Agus juga  menyatakan bahwa tidak pernah diarah-arahkan oleh Anny untuk menyetujui pengajuan nota tersebut.

"Sebelum (pengajuan) tidak ada menghadap. Setelah (pengajuan) setelah kami bilang selesaikan sesuai aturan, tidak ada menghadap juga," ujar Agus yang saat ini menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI).

Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora sendiri mengandung banyak kejanggalan. Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober tahun lalu pun menyebut keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.

Mantan Dirut Bank Mandiri itu juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora.

Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran, belum ditetapkan. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya