Pengajuan nota terkait anggaran tahun jamak proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sama sekali tidak melibatkan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Demikian dikatakan matan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/12).
"Tidak ada (kaitannya)," ucapnya menjawab pertanyaan hakim.
Nota itu diajukan oleh Anny Ratnawati yang saat itu menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu. Nota itu diterima November 2010. Di dalamnya, ada bentuk rekomendasi Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait proses anggaran proyek hambalang.
Agus sendiri menyatakan tidak pernah mengenal Anas maupun menghubunginya. Sementara Nazaruddin, dikenalnya tahun 2011 silam. Dalam kesempatan ini, Agus juga menyatakan bahwa tidak pernah diarah-arahkan oleh Anny untuk menyetujui pengajuan nota tersebut.
"Sebelum (pengajuan) tidak ada menghadap. Setelah (pengajuan) setelah kami bilang selesaikan sesuai aturan, tidak ada menghadap juga," ujar Agus yang saat ini menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI).
Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora sendiri mengandung banyak kejanggalan. Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober tahun lalu pun menyebut keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.
Mantan Dirut Bank Mandiri itu juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora.
Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran, belum ditetapkan.
[ald]