Berita

agus martowardojo/net

Hukum

Agus Tak Lihat Kaitan Anas dan Nazaruddin dengan Nota dari Anny

SELASA, 10 DESEMBER 2013 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Pengajuan nota terkait anggaran tahun jamak proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sama sekali tidak melibatkan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Demikian dikatakan matan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/12).

"Tidak ada (kaitannya)," ucapnya menjawab pertanyaan hakim.


Nota itu diajukan oleh Anny Ratnawati yang saat itu menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu. Nota itu diterima November 2010. Di dalamnya, ada bentuk rekomendasi Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait proses anggaran proyek hambalang.

Agus sendiri menyatakan tidak pernah mengenal Anas maupun menghubunginya. Sementara Nazaruddin, dikenalnya tahun 2011 silam. Dalam kesempatan ini, Agus juga  menyatakan bahwa tidak pernah diarah-arahkan oleh Anny untuk menyetujui pengajuan nota tersebut.

"Sebelum (pengajuan) tidak ada menghadap. Setelah (pengajuan) setelah kami bilang selesaikan sesuai aturan, tidak ada menghadap juga," ujar Agus yang saat ini menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI).

Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora sendiri mengandung banyak kejanggalan. Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober tahun lalu pun menyebut keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.

Mantan Dirut Bank Mandiri itu juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora.

Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran, belum ditetapkan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya