Berita

Luthfi Hasan Isaaq/net

Hukum

Ustad Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun Penjara

Vonis Ini Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 21:39 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 milliar subsidair 1 tahun penjara terhadap terdakwa Luthfi Hasan Isaaq. Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana 16 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).

Oleh majelis hakim, Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Majelis juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, terdakwa sebagai anggota DPR dianggap meruntuhkan lembaga DPR. Tindakan dan perbuatan terdakwa sebagai petinggi partai dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Pasalnya, partai bagian dari pilar demokrasi.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan  memeiliki tanggungan keluraga," terangnya.

Dalam kesempatan ini, dua hakim anggota, yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo kembali dissenting opinion. Keduanya tetap yakin bahwa Jaksa KPK tak berhak menuntut perkara pencucian uang. Sebab, yang berwenang melakukan itu adalah Jaksa yang berada di bawah naungan Kejaksaan Agung dan Jaksa Tinggi.

Vonis yang dijatuhkan, ini jauh lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1,5 milliar subsidair 1 tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya