Berita

luthfi hasan ishaaq/net

Hukum

Hakim: Luthfi Hasan Ishaaq Menerima Janji Secara Aktif

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 20:05 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menganggap terdakwa, Luthfi Hasan Ishaaq, terbukti melakukan penerimaan hadiah atau janji secara aktif dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama (IU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hakim anggota, I Made Hendra, menyatakan, terdakwa dinilai terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Direktur Utama PT IU, Maria Elizabeth Liman. Fathanah pun selalu memberitahukan penerimaan itu kepada Luthfi Hasan. Penerimaan uang Rp 1,3 miliar itu merupakan bagian keseluruhan komitmen fee sebesar Rp40 miliar.

"Atas permintaan saksi Maria Elizabeth Liman, terdakwa terbukti menjanjikan membantu pengurusan kuota impor daging sapi PT IU 8.000 ton dengan fee per ton sebesar Rp 5.000," kata dia saat membacakan pertimbangan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin sore (9/12).


Made menerangkan, di suatu kesempatan Luthfi Hasan pernah berkomunikasi dengan Fathanah terkait  kemungkinan pengurusan 8.000 ton menjadi 10.000 ton, dengan fee per ton tetap Rp 5.000. Sehingga total yang bisa diterima sebesar Rp 50 miliar. Dalam pledoi Luthfi, kata hakim Made menyatakan, pembicaraan telepon tersebut diklaim hanya bercanda dengan Fathanah. Tetapi majelis berkesimpulan berbeda atas pembelaan yang bersangkutan.

"Luthfi meminta Fathanah untuk menyampaikan kepada Maria Elizabeth Liman agar total yang diurus 10.000 ton agar fee yang akan diterima sebesar Rp 50 miliar. Nada pembicaraan itu bukan bercanda tetapi serius," bebernya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya