Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

SUAP IMPOR SAPI

BW Harap Vonis untuk Luthfi Hasan Ishaaq Maksimal

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 13:52 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, berharap vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq sesuai tuntutan maksimal dari jaksa. Vonis itu akan dibacakan sore nanti (Senin, 9/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"KPK sudah merumuskan dakwaan, dan mengajukan tuntutan yang berdasarkan atas fakta persidangan sehingga kami juga melakukan tuntutan yang maksimal," kata pimpinan KPK yang biasa dipanggil BW ini kepada wartawan di KPK, beberapa saat lalu.

BW enggan berspekulasi tentang vonis atas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurutnya, hakim Tipikor punya kewenangan mutlak menentukan vonis. Sementara KPK, hanya berhak mendakwa dan menuntut Luthfi Hasan.


"Semuanya itu tergantung dari hakim, karena hakim mempunyai nurani sesuai fakta persidangan," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Luthfi dengan hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya.

Sedangkan, untuk perkara  tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya