Berita

LUTHFI HASAN ISHAAQ/NET

Hukum

Jelas Divonis, Kubu Luthfi Hasan Masih Sindir Jaksa KPK

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 13:21 WIB | LAPORAN:

Kubu terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq masih mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini belum menyebutkan adanya kerugian negara dalam perkara pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kan pertanyaannya gini, dituntutan Jaksa itu kan enggak disebutkan apakah ada yang dikorupsi. Ingat ya, Jaksa itu tidak ada kata-kata  merugikan negara," kata penasehat hukum Luthfi, Muhammad Assegaf melalui pesan singkatnya, Senin (9/12).

Luthfi sendiri pukul 16.00 WIB diagendakan bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap dan pencucian uang pengurusan impor daging sapi yang menjeratnya.


"Lalu dia mau dituduh apa, pencucian uang juga dimana lagi. Maka itu, dan pertanyaaan kita apakah ada perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, kan enggak ada kan," terang Assegaf.

Selebihnya, dia berharap agar vonis yang akan dijatuhkan bisa sesuai dengan pledoi yang disampaikan kliennya pada sidang sebelumnya.

"Tentu diharapkan vonisnya sesuai dengan dengan pledoi," tandasnya.

Sementara itu, soal siapa saja pihak keluarga maupun pihak PKS yang akan mendampingi Luthfi dalam sidang, Aseegaf mengaku belum mengetahuinya.

Dalam perkara ini, Luthfi dituntut hukuman penjara oleh JPU KPK selama 18 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar. Tuntutan tersebut merupakan total dari dua kasus tindak pidana korupsi selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dan kasus TPPU selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1,4 bulan kurungan penjara. Selain itu, Luthfi juga dituntut pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dan memilih.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya