Berita

ilustrasi/net

Hukum

Enaknya Jadi Koruptor di Indonesia

MINGGU, 08 DESEMBER 2013 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pemerintah setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi. Banyak keuntungan yang didapat oleh para koruptor meskipun mereka mencuri uang rakyat.

"Meskipun telah diputuskan bersalah dan menjalani pidana sebagai koruptor, sejumlah mantan anggota DPR tetap dapat menerima dana pensiun seumur hidup," kata peneliti ICW Tama S. Langkun di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (8/12).

Dia menjelaskan, dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.


"Selain anggota dewan, mantan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi juga tetap menerima dana pensiun selama akhir hayatnya," ujar Tama.

Selain menerima dana pensiun, lanjutnya, koruptor di Indonesia juga masih bisa menjabat sebagai pejabat publik. Contoh kasus Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Riau, M. Syukur yang telah dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ tanggal 12 Oktober 2012 yang intinya meminta gubernur, bupati, dan walikota tidak mengangkat mantan terpidana kasus korupsi menduduki jabatan struktural," ujarnya.

Tama menambahkan, narapidana kasus korupsi juga mendapat hak remisi atau pengurangan masa hukuman. Hal ini akibat adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang menyatakan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Remisi Bagi Napi Korupsi, Terorisme, dan Narkoba berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap.

"Surat edaran ini dapat dinilai sebagai upaya kompromi dan belas kasihan kepada koruptor, dan jauh dari semangat pemberantasan korupsi," tegasnya. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya