Berita

ilustrasi/net

Hukum

Enaknya Jadi Koruptor di Indonesia

MINGGU, 08 DESEMBER 2013 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pemerintah setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi. Banyak keuntungan yang didapat oleh para koruptor meskipun mereka mencuri uang rakyat.

"Meskipun telah diputuskan bersalah dan menjalani pidana sebagai koruptor, sejumlah mantan anggota DPR tetap dapat menerima dana pensiun seumur hidup," kata peneliti ICW Tama S. Langkun di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (8/12).

Dia menjelaskan, dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.


"Selain anggota dewan, mantan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi juga tetap menerima dana pensiun selama akhir hayatnya," ujar Tama.

Selain menerima dana pensiun, lanjutnya, koruptor di Indonesia juga masih bisa menjabat sebagai pejabat publik. Contoh kasus Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Riau, M. Syukur yang telah dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ tanggal 12 Oktober 2012 yang intinya meminta gubernur, bupati, dan walikota tidak mengangkat mantan terpidana kasus korupsi menduduki jabatan struktural," ujarnya.

Tama menambahkan, narapidana kasus korupsi juga mendapat hak remisi atau pengurangan masa hukuman. Hal ini akibat adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang menyatakan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Remisi Bagi Napi Korupsi, Terorisme, dan Narkoba berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap.

"Surat edaran ini dapat dinilai sebagai upaya kompromi dan belas kasihan kepada koruptor, dan jauh dari semangat pemberantasan korupsi," tegasnya. [ian]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya