Berita

icw/net

Hukum

ICW: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Sebatas Rancangan

MINGGU, 08 DESEMBER 2013 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah hanya sebatas pada rancangan. Hal ini terlihat dari tidak diterapkan sepenuhnya Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nation Convenstion Against Corruption-UNCAC) yang telah diratifikasi pada 2006 lalu.

Menurut peneliti ICW Tama S. Langkun, adanya unsur merugikan keuangan negara dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi justru membatasi upaya pemberantasan korupsi.

"Di dalam UNCAC sendiri unsur kerugian lebih luas dari sekedar kerugian keuangan negara karena mencakup pula kerugian non material seperti kerusakan alam," beber Tama di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (8/12).


Dia mengatakan, sejumlah ketentuan dalam UNCAC seperti illicit enrichment, trading in influence, bribery in the private sector, dan abuse of fuction yang belum diatur dalam UU Tipikor di Indonesia dinilai dapat menjerat pelaku korupsi yang semakin canggih dan licin.

"Ketentuan yang diatur dalam konvensi anti korupsi tersebut setidaknya cukup menjamin bahwa tindakan korupsi dapat dikepung dari berbagai aspek kehidupan," jelas Tama.

Karena itu, ICW mendesak agar pemerintah serius dalam mengimplementasikan norma-norma UNCAC sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. Hal ini juga sebagai konsekuensi yuridis diratifikasinya konvensi PBB melawan korupsi.

"Pemerintah dan DPR harus secepatnya melakukan pembahasan dan pengesahan revisi UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset. Kedua regulasi baru itu harus mampu mengadopsi norma penting UNCAC dalam pengaturannya," demikian Tama. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya