Berita

ilustrasi/net

Hukum

Vonis Ringan Membuat Koruptor Tidak Jera

Koruptor Harus Dihukum Mati
MINGGU, 08 DESEMBER 2013 | 14:20 WIB | LAPORAN:

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) melakukan aksi kampanye meminta dukungan publik dalam implementasi hukuman mati bagi koruptor.

"Kami juga meminta pemerintah lebih jelas soal pemberantasan korupsi, bukan hanya dalam pidato saja. Kami minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut kasus-kasus besar seperti Century dan Hambalang," ujar Koordinator Aksi Irfan Maulana di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (8/12).

Menurut Irfan, kelemahan terbesar dalam hukuman bagi koruptor ialah ringannya vonis yang dijatuhkan. Sehingga hal itu tidak membuat koruptor jera. Selain dimiskinkan dan dihukum kurungan badan, koruptor juga harusnya perlu diberi hukuman mati.


"Agar koruptor jera. Korupsi ini kan kejahatan yang luar biasa, menghilangkan hak hidup sejahtera masyarakat," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online.

Irfan menambahkan pemberian hukuman mati bagi koruptor sendiri sudah diatur dalam Undang-undang 31/1999 dan 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun pemerintah perlu memperjelas persyaratannya.

Gepak melakukan kampanye ini untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional pada tanggal 9 Desember. Dalam aksi itu, massa yang berjumlah sekitar 20 orang itu membentangkan sebuah spanduk besar bertuliskan "Hukum Mati Koruptor!". Aksi tersebut berjalan aman dan lancar meski pihak keamanan tidak mengawal demonstran. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya