Berita

abraham samad/net

Hukum

Abraham Samad Tidak Telan Mentah-mentah Kabar Sakitnya Tri Yulianto

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 19:08 WIB | LAPORAN:

Ada informasi menyebutkan, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto berpura-pura sakit untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga lolos dari pemeriksaan dalam perkara dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini.

Ketua KPK, Abraham Samad yang dikonfirmasi mengaku belum mendengar kabar itu. Tapi, dia pastikan jika Tri Yulianto pura-pura sakit, maka KPK akan langsung mendatangi Tri untuk melakukan pemeriksaan.

"Kalau pura-pura sakit, siapapun itu, maka KPK akan datang ke rumahnya, dan memeriksanya," terang Samad ketika dijumpai di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).


Tri Yulianto, diketahui telah mengirimkan surat pemberitahuan dan medical report (laporan medis) ke KPK bahwa dirinya sedang menjalani rawat inap. Tri melalui stafnya juga diketahui menyebarkan foto dan keterangan ke redaksi media bahwa dirinya baru saja melakukan operasi dan tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat ditanya, apakah KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yulianto di tempat dia dirawat, Samad tak menampiknya. Tapi, itu baru bisa dilakukan apabila KPK meminta second opinion dari pihak terkait, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Begini, kita tidak boleh begitu saja menerima hasil pemeriksaan dari Dokter-dokter tertentu. Tidak semua dokter itu melakukan dan menjalankan profesinya secara jujur, oleh karena itu kita membutuhkan second opinion. Maksudnya jangan sampai dokter atau oknum memberi keterangan orang ini sakit yang sebenarnya gak sakit. Makanya kita harus minta second opinion dengan IDI," demikian Samad.

Tri Yulianto diketahui sudah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas. KPK, kemudian melakukan panggilan ketiga pada hari Jumat(6/12) besok. Rudi Rubiandini menjelaskan Tri Yulianto menerima uang USD 200 ribu. Uang itu selanjutnya akan diberikan untuk membayar THR kepada anggota Komisi VII. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya