Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Samad Tidak Bisa Pastikan Anas Ditahan Sebelum Tahun 2014

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad enggan memastikan kapan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka, terlebih lagi memastikan kapan Anas akan ditahan.

"Saya nggak bisa (pastikan). Nanti saya dibilang suka janji-janji," ujar Abraham Samad di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2013 yang diselenggarakan KPK di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).

Ia pun enggan untuk memberikan detil saat ditanyai apakah bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat segera ditahan sebelum masuk tahun baru, 2014. Menurutnya masih ada beberapa faktor yang membuat Anas belum dapat ditahan. Seperti berkas pemeriksaannya yang baru rampung 60 persen dan kurangnya tim penyidik.


"Pertama, kan anda lihat sendiri ada tiba-tiba kasus lain dari hasil OTT (operasi tangkap tangan) misalnya Akil Mochtar, Banten, dan sebagainya. Itu kan menyita tim kita. Tim penyidik kita kan sangat terbatas," jelasnya.

Kendati demikian, ia pastikan bahwa kasus gratifikasi yang menjerat Anas sudah matang, dan hanya tinggal menunggu waktu kapan Anas dapat diperiksa. Menurutnya, Deputi Penindakan KPK yang mengetahui detail kapan Anas dapat diperiksa dan ditahan.

"Kasusnya Anas sudah fix. Sudah matang 1000 persen, sehingga kita tinggal memeriksa tersangkanya saja. Pemeriksaan ini ada di Deputi Pendindakan. Yang ditanda tangani Ketua KPK itu kan satu surat izin penyadapan, surat izin penangkapan, surat izin perintah penyidikan (sprindik), dan surat izin penahanan. Nanti sepulangnya saya dari sini, saya akan tanyakan (deputi penindakan)," tandas Samad menjelaskan.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka (22 Februari 2013) dalam kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya