Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

Makin Aneh, DPR Masih Takut Gunakan HMP Setelah Boediono Melawan

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 15:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sungguh mengherankan bila para anggota DPR RI tetap tidak mau menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) setelah Wakil Presiden RI, Boediono, menolak memenuhi panggilan Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR untuk pemeriksaan Rabu dua pekan mendatang (18/12).

"Boediono tidak mau datang? Justru itu jadi tambah akumulasi alasan, bisa dipakai sebagai senjata konstitusi HMP. Boediono bisa divonis lakukan perbuatan tercela tak hargai parlemen," kata pakar tata negara, Margarito Kamis, saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Kamis (5/12).

Margarito tegaskan, tidak ada alasan Boediono menolak datang ke pemeriksaan Timwas Century. Apalagi, Timwas Century adalah tim yang dibentuk oleh rapat paripurna DPR.


"Politisi-politisi dan para tokoh yang lain mau datang penuhi undangan Timwas. Mengapa Boediono tidak mau? Bahkan, pimpinan KPK saja mau datang ke Timwas," tegasnya.

Dia juga tidak setuju argumentasi Boediono dan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, yang menyatakan Timwas merupakan panggung politik belaka.

"Loh, DPR kan isinya politisi, jadi memang itu panggung politik. Terus kenapa kalau panggung politik? Kita tidak boleh mereduksi fakta bahwa dari atas panggung politik itulah kasus Bank Century itu akhirnya semakin terkuak dan masuk KPK," papar Margarito.

Sebelumnya, doktor hukum tata negara asal Ternate ini, menegaskan bahwa pengajuan HMP tidak akan mengusik proses hukum yang berjalan di KPK. HMP justru mempercepat penanganan kasus Century lewat Mahkamah Konstitusi.

"Malah lebih bagus. Satu sisi KPK menangani criminal process, sedangkan Mahkamah Konstitusi menangani constitutional  process," tegas Margarito.

Kalau pengusutan kriminal dan pengusutan pelanggaran konstitusi itu berjalan berbarengan, ujar Margarito, maka efeknya akan lebih hebat.

Hal itu juga akan mempercepat kepastian nasib Wapres Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan bail out dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dilakukan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya