Berita

margarito kamis/net

Politik

CENTURYGATE

Pakar Tata Negara: Malah Lebih Bagus Kalau DPR Gunakan HMP Sekarang

Proses di MK Paling Lama Enam Bulan
KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 13:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sikap DPR RI yang tidak mau menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk perkara Bank Century mendapat kritik dari pakar tata negara Margarito Kamis.

Beberapa anggota DPR menolak penggunaan HMP karena takut blunder dan mengganggu proses hukum di KPK. Sebaliknya, doktor hukum tata negara asal Ternate ini, menegaskan bahwa pengajuan HMP tidak akan mengusik proses hukum yang berjalan di KPK. HMP justru mempercepat penanganan kasus Century lewat Mahkamah Konstitusi.

"Malah lebih bagus. Satu sisi KPK menangani criminal process, sedangkan Mahkamah Konstitusi menangani constitutional  process," kata Margarito saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Kamis (5/12).


Kalau pengusutan kriminal dan pengusutan pelanggaran konstitusi itu berjalan berbarengan, ujar Margarito, maka efeknya akan lebih hebat.

Hal itu juga akan mempercepat kepastian nasib Wapres Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan bail out dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dilakukan.

"HMP itu diajukan ke MK dan MK memeriksanya sebagaimana pemeriksaan dalam peradilan. Pendapat-pendapat dari DPR itu akan disertai lampiran segala macam bukti. Itulah yang akan diperiksa MK," jelasnya.

"Boediono pun bisa lakukan pembelaan di sana. Hakim MK bisa panggil orang-orang KPK yang sudah mengetahui perkara ini secara substansial," urai peraih doktor hukum dari Universitas Indonesia ini.

Lagipula, menurut Margarito, constitutional process di MK akan berjalan lebih cepat dari proses hukum yang berjalan di KPK selama tiga tahun terakhir.

"Paling lama di MK enam bulan. Itu pun sudah lama benar. Jadi tidak ada masalah kalau mau layangkan HMP sekarang dan itu lebih bagus," katanya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya