Berita

emir moeis/rm

Hukum

KORUPSI PLTU TARAHAN

Emir Moeis: Hakim Harus Tolak Dakwaan Jaksa KPK yang Tidak Disertai Bukti Kuat

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, balik menuding jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat dakwaan yang tidak disertai bukti kuat.  

JPU di KPK mendakwa dirinya menerima suap US$ 423.985 dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang untuk memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004.

Tudingan itu dilontarkan Emir saat membacakan nota keberatan alias eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12). Karenanya, politikus senior PDI Perjuangan ini meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan Jaksa KPK tersebut.


"Saya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara saya untuk menolak atau tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri saya," pinta dia.

Ia membacakan eksepsi berjudul "Apakah Mungkin Seorang Izedrik Emir Moeis Mengintervensi Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk Memenangkan Alstom Power Incorporated dalam Tender Proyek PLTU Tarahan Lampung?".

Menurut Emir, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di penyidikan sudah jelas menyatakan bahwa dirinya tak terlibat dalam perkara ini.  Saksi panitia lelang atau yang memproses tender tersebut bahkan mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan. Hanya satu saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi, yaitu Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir juga menegaskan bahwa pertemuan di Prancis dan Washington DC sama sekali tak membicarakan proyek PLTU Tarahan yang menjerat dirinya. Emir menyatakan bahwa JBIC lah yang menentukan kemenangan perusahaan itu. Kemudian wewenang ada pada pengawas tambahan, yaitu Tokyo Electric Power Services Co Ltd (TEPSCO) yang merupakan perusahaan konsultan dari Jepang. Emir menjelaskan, pada 6 Mei 2004, JBIC mengevaluasi hasil kerja panitia lelang dan menyetujui Alstom Power Incorporated sebagai pemenang tender.

"Yang paling menentukan kemenangan di sini adalah Japan Bank for International Cooperation. Namun saya heran kenapa justru JBIC tidak dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, demikian juga dengan Tokyo Electric Power Services Co Ltd," demikian Emir. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya