Berita

emir moeis/rm

Hukum

KORUPSI PLTU TARAHAN

Emir Moeis: Hakim Harus Tolak Dakwaan Jaksa KPK yang Tidak Disertai Bukti Kuat

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, balik menuding jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat dakwaan yang tidak disertai bukti kuat.  

JPU di KPK mendakwa dirinya menerima suap US$ 423.985 dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang untuk memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004.

Tudingan itu dilontarkan Emir saat membacakan nota keberatan alias eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12). Karenanya, politikus senior PDI Perjuangan ini meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan Jaksa KPK tersebut.


"Saya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara saya untuk menolak atau tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri saya," pinta dia.

Ia membacakan eksepsi berjudul "Apakah Mungkin Seorang Izedrik Emir Moeis Mengintervensi Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk Memenangkan Alstom Power Incorporated dalam Tender Proyek PLTU Tarahan Lampung?".

Menurut Emir, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di penyidikan sudah jelas menyatakan bahwa dirinya tak terlibat dalam perkara ini.  Saksi panitia lelang atau yang memproses tender tersebut bahkan mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan. Hanya satu saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi, yaitu Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir juga menegaskan bahwa pertemuan di Prancis dan Washington DC sama sekali tak membicarakan proyek PLTU Tarahan yang menjerat dirinya. Emir menyatakan bahwa JBIC lah yang menentukan kemenangan perusahaan itu. Kemudian wewenang ada pada pengawas tambahan, yaitu Tokyo Electric Power Services Co Ltd (TEPSCO) yang merupakan perusahaan konsultan dari Jepang. Emir menjelaskan, pada 6 Mei 2004, JBIC mengevaluasi hasil kerja panitia lelang dan menyetujui Alstom Power Incorporated sebagai pemenang tender.

"Yang paling menentukan kemenangan di sini adalah Japan Bank for International Cooperation. Namun saya heran kenapa justru JBIC tidak dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, demikian juga dengan Tokyo Electric Power Services Co Ltd," demikian Emir. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya