Berita

luthfi hasan ishaaq/net

Hukum

Luthfi Tuding Jaksa KPK Manipulasi Sadapan Fathanah

RABU, 04 DESEMBER 2013 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq melalui penasehat hukumnya, Mohammad Assegaf menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi isi rekaman sadapan percakapan antara Ahmad Fathanah dan sopirnya, Syahrudin alias Alu. Dimana, Jaksa menyebutkan ada percakapan antara Fathanah dan Alu yang membicarakan mengenai "daging busuk" untuk Luthfi.

"Padahal percakapan sebenarnya sebagaimana diperdengarkan dalam sidang, 'Alu jangan jauh-jauh dari mobil karena ada daging busuk'. Jadi jelas terdengar tidak ada nama Luthfi disebut dalam percakapan tersebut," kata Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12).

Kata "daging busuk" di sini mengacu kepada uang Rp 1 miliar dalam mobilnya yang baru saja didapatkan Fathanah dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya Effendi.


Assegaf menjelaskan bahwa uang tersebut bukan untuk Luthfi terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah menurutnya, sengaja mencatut nama Luthfi untuk meraup keuntungan pribadi. Fathanah, kemudian menggunakan uang tersebut untuk membayarkan pembelian mobil sebelum tertangkap tangan oleh tim KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta.

"Atas dasar kesaksian siapa uang dimaksudkan untuk Luthfi? JPU tidak jujur dan menganulir fakta agar LHI dihukum," tekan dia.

Mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya