Berita

luthfi hasan ishaaq/net

Hukum

Luthfi Tuding Jaksa KPK Manipulasi Sadapan Fathanah

RABU, 04 DESEMBER 2013 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq melalui penasehat hukumnya, Mohammad Assegaf menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi isi rekaman sadapan percakapan antara Ahmad Fathanah dan sopirnya, Syahrudin alias Alu. Dimana, Jaksa menyebutkan ada percakapan antara Fathanah dan Alu yang membicarakan mengenai "daging busuk" untuk Luthfi.

"Padahal percakapan sebenarnya sebagaimana diperdengarkan dalam sidang, 'Alu jangan jauh-jauh dari mobil karena ada daging busuk'. Jadi jelas terdengar tidak ada nama Luthfi disebut dalam percakapan tersebut," kata Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12).

Kata "daging busuk" di sini mengacu kepada uang Rp 1 miliar dalam mobilnya yang baru saja didapatkan Fathanah dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya Effendi.


Assegaf menjelaskan bahwa uang tersebut bukan untuk Luthfi terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah menurutnya, sengaja mencatut nama Luthfi untuk meraup keuntungan pribadi. Fathanah, kemudian menggunakan uang tersebut untuk membayarkan pembelian mobil sebelum tertangkap tangan oleh tim KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta.

"Atas dasar kesaksian siapa uang dimaksudkan untuk Luthfi? JPU tidak jujur dan menganulir fakta agar LHI dihukum," tekan dia.

Mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya