Berita

Hukum

Kejanggalan Dakwaan Korupsi pada Emir Moeis

RABU, 04 DESEMBER 2013 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Izederik Emir Moeis didakwa menerima hadiah dari konsorsium Alstom Power Inc karena memenangkan gabung perusahaan asal Prancis itu untuk tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung. Namun, ada sejumlah kejanggalan esensial dalam dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan anggota Komisi XI DPR yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

Koordinator Koalisi Pemantau Korupsi (KPK) Indonesia, Hans Suta Widhya, mengungkap kejanggalan pertama, perkara Emir disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta padahal saksi pelapor yang diduga melakukan suap adalah warga negara AS dan melaporkan perkaranya di AS.

"Bukankah lebih tepat Emir disidang di AS?" kata Hans kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 4/12).


Kejanggalan kedua, kata Hans, Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc tidak dihadirkan ke Jakarta padahal dalam dakwaan dia disebut sebagai penyuap Emir. Tak hanya itu, Pirooz juga telah diperiksa dan di BAP oleh penegak hukum di negaranya, AS. Demi keadilan hukum, katanya, maka seharusnya KPK juga menetapkan Pirooz sebagai tersangka.

"Mengapa sampai sekarang belum juga dilakukan," katanya.

Kejanggalan ketiga, lanjut Hans,  tindak pidana korupsi baik suap maupun gratifikasi harus dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Tetapi dalam dakwaan jaksa KPK, perkara PLTU Tarahan hanya disangkakan kepada  Emir Moeis seorang.

"Setelah  perjalanan jauh mengelilingi lebih dari separuh dunia, Eropa, Amerika dan Jepang, kenapa KPK sama sekali tidak mendapatkan tersangka tambahan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Hans, dakwaan yang disusun KPK kepada Emir karena meloloskan Alsthom sangat menggelikan. Pihak yang berwenang meloloskan adalah panitia lelang, yaitu JBIC, TEPSCO dan Tim Lelang Tarahan/PLN, namun tidak ada satupun diantara mereka yang ditetapkan tersangka. Sementara Emir Moeis sebagai anggota DPR RI yang samasekali tidak punya wewenang yang bisa memperngaruhi atau merubah keputusan proyek Tarahan dijadikan tersangka.

"Atas kejanggalan-kejanggalan inilah, wajar saja timbul kecurigaan adanya kepentingan besar yang mengintervensi KPK  yang seharusnya steril dari berbagai kepentingan dalam perkara Emir," demikian Hans.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya