Berita

Hukum

Kejanggalan Dakwaan Korupsi pada Emir Moeis

RABU, 04 DESEMBER 2013 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Izederik Emir Moeis didakwa menerima hadiah dari konsorsium Alstom Power Inc karena memenangkan gabung perusahaan asal Prancis itu untuk tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung. Namun, ada sejumlah kejanggalan esensial dalam dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan anggota Komisi XI DPR yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

Koordinator Koalisi Pemantau Korupsi (KPK) Indonesia, Hans Suta Widhya, mengungkap kejanggalan pertama, perkara Emir disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta padahal saksi pelapor yang diduga melakukan suap adalah warga negara AS dan melaporkan perkaranya di AS.

"Bukankah lebih tepat Emir disidang di AS?" kata Hans kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 4/12).


Kejanggalan kedua, kata Hans, Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc tidak dihadirkan ke Jakarta padahal dalam dakwaan dia disebut sebagai penyuap Emir. Tak hanya itu, Pirooz juga telah diperiksa dan di BAP oleh penegak hukum di negaranya, AS. Demi keadilan hukum, katanya, maka seharusnya KPK juga menetapkan Pirooz sebagai tersangka.

"Mengapa sampai sekarang belum juga dilakukan," katanya.

Kejanggalan ketiga, lanjut Hans,  tindak pidana korupsi baik suap maupun gratifikasi harus dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Tetapi dalam dakwaan jaksa KPK, perkara PLTU Tarahan hanya disangkakan kepada  Emir Moeis seorang.

"Setelah  perjalanan jauh mengelilingi lebih dari separuh dunia, Eropa, Amerika dan Jepang, kenapa KPK sama sekali tidak mendapatkan tersangka tambahan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Hans, dakwaan yang disusun KPK kepada Emir karena meloloskan Alsthom sangat menggelikan. Pihak yang berwenang meloloskan adalah panitia lelang, yaitu JBIC, TEPSCO dan Tim Lelang Tarahan/PLN, namun tidak ada satupun diantara mereka yang ditetapkan tersangka. Sementara Emir Moeis sebagai anggota DPR RI yang samasekali tidak punya wewenang yang bisa memperngaruhi atau merubah keputusan proyek Tarahan dijadikan tersangka.

"Atas kejanggalan-kejanggalan inilah, wajar saja timbul kecurigaan adanya kepentingan besar yang mengintervensi KPK  yang seharusnya steril dari berbagai kepentingan dalam perkara Emir," demikian Hans.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya