Berita

Hukum

Kejanggalan Dakwaan Korupsi pada Emir Moeis

RABU, 04 DESEMBER 2013 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Izederik Emir Moeis didakwa menerima hadiah dari konsorsium Alstom Power Inc karena memenangkan gabung perusahaan asal Prancis itu untuk tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung. Namun, ada sejumlah kejanggalan esensial dalam dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan anggota Komisi XI DPR yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

Koordinator Koalisi Pemantau Korupsi (KPK) Indonesia, Hans Suta Widhya, mengungkap kejanggalan pertama, perkara Emir disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta padahal saksi pelapor yang diduga melakukan suap adalah warga negara AS dan melaporkan perkaranya di AS.

"Bukankah lebih tepat Emir disidang di AS?" kata Hans kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 4/12).


Kejanggalan kedua, kata Hans, Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc tidak dihadirkan ke Jakarta padahal dalam dakwaan dia disebut sebagai penyuap Emir. Tak hanya itu, Pirooz juga telah diperiksa dan di BAP oleh penegak hukum di negaranya, AS. Demi keadilan hukum, katanya, maka seharusnya KPK juga menetapkan Pirooz sebagai tersangka.

"Mengapa sampai sekarang belum juga dilakukan," katanya.

Kejanggalan ketiga, lanjut Hans,  tindak pidana korupsi baik suap maupun gratifikasi harus dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Tetapi dalam dakwaan jaksa KPK, perkara PLTU Tarahan hanya disangkakan kepada  Emir Moeis seorang.

"Setelah  perjalanan jauh mengelilingi lebih dari separuh dunia, Eropa, Amerika dan Jepang, kenapa KPK sama sekali tidak mendapatkan tersangka tambahan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Hans, dakwaan yang disusun KPK kepada Emir karena meloloskan Alsthom sangat menggelikan. Pihak yang berwenang meloloskan adalah panitia lelang, yaitu JBIC, TEPSCO dan Tim Lelang Tarahan/PLN, namun tidak ada satupun diantara mereka yang ditetapkan tersangka. Sementara Emir Moeis sebagai anggota DPR RI yang samasekali tidak punya wewenang yang bisa memperngaruhi atau merubah keputusan proyek Tarahan dijadikan tersangka.

"Atas kejanggalan-kejanggalan inilah, wajar saja timbul kecurigaan adanya kepentingan besar yang mengintervensi KPK  yang seharusnya steril dari berbagai kepentingan dalam perkara Emir," demikian Hans.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya