Berita

Mohammad Assegaf/net

Hukum

Jaksa KPK Politisir Kedekatan Luthfi dengan Fathanah

RABU, 04 DESEMBER 2013 | 17:31 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq melalui penasehat hukumnya, Mohammad Assegaf membantah telah menerima suap Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama (IU), Maria Elizabeth Liman sebagaimana yang dimasukkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan.

Menurut Assegaf, posisi terdakwa Luthfi sebagai anggota DPR sama sekali tidak ada hubungan dengan motif Maria yang ingin mendapatkan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kata Assegaf, jika betul Maria diposisikan sebagai penyuap, maka posisi terdakwa Luthfi sebagai penyuap tidak diperlukan oleh si penyuap untuk memperoleh hal yang dikehendaki.

"Sehingga faktor anggota DPR hanyalah unsur yang ditempelkan Penuntut Umum (PU) supaya kasus ini bisa bergulir dengan mactitude seperti perkara terdakwa Luthfi," ujar Assegaf saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).


Assegaf juga menilai bahwa Jaksa KPK telah mempolitisir kedekatan antara terdakwa Luthfi dengan Ahmad Fathanah sehingga bisa dimaknai sebagai perbuatan bekerja sama. Padahal yang terbukti kedekatan tersebut justru keadaan yang dimanfaatkan oleh Ahmad Fathanah mencari uang untuk kepentingannya sendiri.

Menurutnya, kenyataan yang terjadi adalah Fathanah mengatasnamakan terdakwa Luthfi telah berhasil minta uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Maria Liman. Uang itu telah diterima Fathanah dan tak pernah sampai ke terdakwa Luthfi. Jadi, lanjut dia, sebetulnya yang terjadi bukan sebuah kerjasama tapi tepatnya sebuah tipu daya Fathanah terhadap Maria.

Oleh karena itu, lanjut Assegaf, jika penuntut umum mempercayai itu disebut kerjasama maka berarti penuntut umum pun telah berhasil diperdayai juga oleh Fathanah sebagaimana keberhasilannya memperdayai Maria Elizabeth Liman.

"Perihal dugaan adanya janji juga tak terbukti. Yang terbukti adalah sebuah upaya tipu daya dari Fathanah terhadap terdakwa akan adanya janji pemberian Rp 40 M dari Maria untuk terdakwa Luthfi. Karena ternyata baik Maria mapun Elda tak pernah menjanjikan demikian," terangnya.

"Jadi, bagaimana mungkin terdakwa telah dituduh menerima janji jika janji itu tak pernah ada. Sayang, permintaan kami untuk mengkonfrontir saksi Maria, Elda dan Fathanah perihal janji tak dikabulkan majelis. Semoga penolakan ini karena majelis memang sudah yakin janji itu hanya karangan Fathanah untuk memperdayai Luthfi," imbuhnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya