Berita

rudi rubiandini/net

Hukum

KPK: Pengakuan Rudi Soal THR Bisa Menjadi Alat Bukti

Tri Yulianto Diperiksa Besok
SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 22:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto hari ini, Selasa (3/12). Tri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rabu (4/12) besok.

"Tri Yulianto jadwal itu hari ini, ternyata kata penyidik bahwa surat yang dikirim itu, dia dijadwalkan pemeriksaan besok hari Rabu (4/12). Suratnya sudah dikirim," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/12).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami pernyataan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang menyebutkan pernah memberikan uang USD 200 ribu ke Tri guna THR Idul Fitri 1434 Hijriah.


Pengakuan Rudi, kata dia lagi, bisa dijadikan alat bukti. Meski begitu KPK harus mencari bukti lain untuk membuktikan dugaan keterlibatan Tri Yulianto dalam perkara yang menjerat Rudi.

"Sesuai fakta persidangan akan diklarifikasi," demikian Adnan.

Nama Tri muncul dalam persidangan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Rudi di sidang itu mengaku pernah memberikan uang USD 200 ribu kepada Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Uang untuk THR ke Komisi VII DPR itu berasal dari Deviardi alias Ardi yang diketahui merupakan instruktur golf Rudi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya