Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dua Penerima Suap Master Steel Dituntut 13 Tahun Penjara

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 21:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua penyidik PNS pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanti pidana penjara 13 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Jaksa KPK menilai keduanya terbukti bersalah karena menerima uang haram dari PT The Master Steel. Uang diberikan guna mengurus pajak bermasalah perusahaan yang bergerak di bidang besi tersebut.

"Meminta kepada majelis agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan amar tuntutannya dalam Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/12) malam.


Dalam uraiannya, Jaksa Riyono menyatakan bahwa  pemberian uang dari PT Master Steel kepada dua terdakwa memang untuk membantu mengurus pembayaran pajak perusahaan itu. Hasilnya jelas supaya bisa menguntungkan Master Steel.

Setelah penyerahan uang itu, Dian dan Eko pun langsung tidak serius melakukan penyidikan pajak PT Master Steel. Caranya dengan tidak memeriksa saksi ahli Erwin Silitonga dengan sungguh-sungguh. Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi juga tidak di BAP sesuai prosedur. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya