Berita

foto: net

Politik

KPU Sebaiknya Minta Fatwa MA Soal Nasib 3,3 Juta Pemilih

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 17:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sampai sore ini, Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri hanya berhasil mengakuratkan sekitar 7,1 juta data pemilih dari 10,4 juta yang bermasalah. Artinya, ada ancaman terhadap 3,3 juta pemilih dengan status yang tidak jelas karena nomor induk kependudukannya (NIK) tidak ditemukan.

Melihat hal itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan bahwa esok hari tidak ada penetapan DPT baru. Penetapan DPT telah dilakukan pad tanggal 4 November lalu. Dan sesuai kewenangan yang diberikan kepada KPU, jumlah DPT sangat mungkin berkurang, tak mungkin bertambah dari jumlah 186,6 juta pemilih.

"Karena itu, pengumuman DPT besok tidak dapat dimaknai sebaga data akhir DPT. Data ini bahkan punya potensi terus berkurang selama tidak melebihi 10,4 juta," ujar Ray dalam kiriman pesan elektroniknya, Selasa petang (3/12).


Dia sarankan, KPU dan parpol tetap seksama mengumumkan detail penemuan angka NIK yang mencapai 7,1 juta. Patut diduga, angka yang datang seperti "disulap" ini adalah hasil permainan. Ada kemgkinan KPU mempergunakan basis data lain dalam penyusunan DPT selain data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Itu adalah sesuatu yang tidak diperkenankan UU.

Selain itu, Ray sarankan, KPU meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menentukan status 3,3 juta pemlih ril tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Fatwa MA menjadi dasar hukum KPU membuat ketentuan. Jangan sampai KPU membuat aturan sendiri untuk menetapkan dasar hak dari 3,3 juta orang tersebut karena penetapan syarat pemilih hanya bisa dilakukan melalui UU.

"Membuat syarat baru yang bertentangan dengan syarat dalam UU berpotensi akan digugat secara hukum dan sekaligus jadi sengketa.  Fatwa MA bisa menjadi patokan hukum bg KPU untuk bersikap," jelasnya.

"Fatwa ini juga jadi bahan masukan kepada partai-partai pada rapat pleno besok. Sehingga, apapun kelak putusan KPU terkait nasib 3,3 juta pemilih itu tidak jadi bahan sengketa dan gugatan kepada KPU," tandasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya