Berita

foto: net

Politik

KPU Sebaiknya Minta Fatwa MA Soal Nasib 3,3 Juta Pemilih

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 17:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sampai sore ini, Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri hanya berhasil mengakuratkan sekitar 7,1 juta data pemilih dari 10,4 juta yang bermasalah. Artinya, ada ancaman terhadap 3,3 juta pemilih dengan status yang tidak jelas karena nomor induk kependudukannya (NIK) tidak ditemukan.

Melihat hal itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan bahwa esok hari tidak ada penetapan DPT baru. Penetapan DPT telah dilakukan pad tanggal 4 November lalu. Dan sesuai kewenangan yang diberikan kepada KPU, jumlah DPT sangat mungkin berkurang, tak mungkin bertambah dari jumlah 186,6 juta pemilih.

"Karena itu, pengumuman DPT besok tidak dapat dimaknai sebaga data akhir DPT. Data ini bahkan punya potensi terus berkurang selama tidak melebihi 10,4 juta," ujar Ray dalam kiriman pesan elektroniknya, Selasa petang (3/12).


Dia sarankan, KPU dan parpol tetap seksama mengumumkan detail penemuan angka NIK yang mencapai 7,1 juta. Patut diduga, angka yang datang seperti "disulap" ini adalah hasil permainan. Ada kemgkinan KPU mempergunakan basis data lain dalam penyusunan DPT selain data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Itu adalah sesuatu yang tidak diperkenankan UU.

Selain itu, Ray sarankan, KPU meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menentukan status 3,3 juta pemlih ril tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Fatwa MA menjadi dasar hukum KPU membuat ketentuan. Jangan sampai KPU membuat aturan sendiri untuk menetapkan dasar hak dari 3,3 juta orang tersebut karena penetapan syarat pemilih hanya bisa dilakukan melalui UU.

"Membuat syarat baru yang bertentangan dengan syarat dalam UU berpotensi akan digugat secara hukum dan sekaligus jadi sengketa.  Fatwa MA bisa menjadi patokan hukum bg KPU untuk bersikap," jelasnya.

"Fatwa ini juga jadi bahan masukan kepada partai-partai pada rapat pleno besok. Sehingga, apapun kelak putusan KPU terkait nasib 3,3 juta pemilih itu tidak jadi bahan sengketa dan gugatan kepada KPU," tandasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya