Berita

foto: net

Politik

KPU Sebaiknya Minta Fatwa MA Soal Nasib 3,3 Juta Pemilih

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 17:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sampai sore ini, Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri hanya berhasil mengakuratkan sekitar 7,1 juta data pemilih dari 10,4 juta yang bermasalah. Artinya, ada ancaman terhadap 3,3 juta pemilih dengan status yang tidak jelas karena nomor induk kependudukannya (NIK) tidak ditemukan.

Melihat hal itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan bahwa esok hari tidak ada penetapan DPT baru. Penetapan DPT telah dilakukan pad tanggal 4 November lalu. Dan sesuai kewenangan yang diberikan kepada KPU, jumlah DPT sangat mungkin berkurang, tak mungkin bertambah dari jumlah 186,6 juta pemilih.

"Karena itu, pengumuman DPT besok tidak dapat dimaknai sebaga data akhir DPT. Data ini bahkan punya potensi terus berkurang selama tidak melebihi 10,4 juta," ujar Ray dalam kiriman pesan elektroniknya, Selasa petang (3/12).


Dia sarankan, KPU dan parpol tetap seksama mengumumkan detail penemuan angka NIK yang mencapai 7,1 juta. Patut diduga, angka yang datang seperti "disulap" ini adalah hasil permainan. Ada kemgkinan KPU mempergunakan basis data lain dalam penyusunan DPT selain data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Itu adalah sesuatu yang tidak diperkenankan UU.

Selain itu, Ray sarankan, KPU meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menentukan status 3,3 juta pemlih ril tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Fatwa MA menjadi dasar hukum KPU membuat ketentuan. Jangan sampai KPU membuat aturan sendiri untuk menetapkan dasar hak dari 3,3 juta orang tersebut karena penetapan syarat pemilih hanya bisa dilakukan melalui UU.

"Membuat syarat baru yang bertentangan dengan syarat dalam UU berpotensi akan digugat secara hukum dan sekaligus jadi sengketa.  Fatwa MA bisa menjadi patokan hukum bg KPU untuk bersikap," jelasnya.

"Fatwa ini juga jadi bahan masukan kepada partai-partai pada rapat pleno besok. Sehingga, apapun kelak putusan KPU terkait nasib 3,3 juta pemilih itu tidak jadi bahan sengketa dan gugatan kepada KPU," tandasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya