Berita

Mindo Rosalina Manulang/net

Hukum

Uang Kembali Rp 10 M Milik Nazar Berasal dari PT Adhi Karya

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 16:40 WIB | LAPORAN:

Bekas anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Group, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menyatakan, uang pengembalian Rp 10 miliar yang diberikan Kemenpora ke bosnya berasal dari PT Adhi Karya, pemenang tender proyek Hambalang, Jawa Barat. Uang itu diberikan oleh PT Adhi Karya Persero setelah uang muka termin pertama proyek Hambalang turun dari pemerintah.

Hal itu dikatakan Rosa saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut dia, awalnya dia diperintahkan Nazaruddin untuk koordinasi dengan Wafid Muharam yang kala itu menjabat sebagai Sesmenpora. Tapi, akhirnya Wafid meminta Rosa untuk melakukan koordinasi dengan Paul Nelwan dan Lisa Lukitawati selaku tim asistensi proyek Hambalang.


"Akhirnya ketemu sama pak Paul dan dikenalkan ke Ibu Lisa. Lisa bilang, dia dapat perintah dari Wafid untuk pengembalian uang Rp 10 M. Tapi, dia bilang ini kan baru jalan, kita juga nanti usahakan kalau sudah ada penerimaan dari negaara nanti kita kembalikan ke Rosa," terang Rosa.

Kepada Rosa, Lisa juga mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan koordinasi dahulu ke pemenang tender, PT Adhi Karya. Saat uang cair, Rosa kemudian dihubungi oleh Lisa.

"Begitu uang muka dan termin turun saya dihubungi Bu Lisa. Ros ini baru selesai pencarian silakan uang sudah bisa kamu ambil," terang Rosa.

Sebelumnya, Yulianis (mantan pegawai Grup Permai) menerangkan, bosnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah marah Mindo Rosalina Manulang, lantaran perusahaannya, Grup Permai merugi dalam menangani proyek di Kemenpora. Padahal, Nazaruddin sudah mengeluarkan uang Rp 20 miliar sebelum proyek Hambalang bergulir.

"Pada bulan September 2010, Pak Nazar (Muhammad Nazaruddin) marah karena cuma dapat proyek Wisma Atlet dari Kemenpora. Padahal sudah keluar Rp 20 miliar ke Kemenpora. Saat rapat Pak Nazar marah-marah ke Rosa karena cuma dapat Rp 200 miliar seharusnya Rp 400 miliar," ujar Yulianis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, hari ini (Selasa, 3/12). [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya