Berita

Setyabudi Tedjocahyono/net

Hukum

Selain Minta Keringanan Hukuman, Setyabudi Juga Memohon Rekeningnya Dibuka

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 15:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, meminta hakim meringankan hukuman baginya, serta membukakan rekening milik keluarganya yang diblokir karena kasus suap hakim bansos.

Dalam nota pembelaannya, Setyabudi meminta keringanan hukuman. Pada persidangan Senin (25/11) lalu, ia dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menilainya terbukti menerima suap.

Menurut Beny Chandra SH, kuasa hukum dari Setyabudi, kliennya pantas meminta keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya, sudah lanjut usia, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga.


Setyabudi juga meminta majelis hakim agar membuka blokir rekening pribadinya di BRI dan meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikannya.

"Bukti itu antara lain, nota atau memo yang ditulis tangan oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Sareh Wiyono," ujar Benny usai persidangan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, selasa (3/12).

Menurut Setyabudi, dengan memo itulah ia berani mengurusi perkara korupsi dana bansos di tingkat banding. Memo itu berisi permintaan agar majelis hakim di PT Jabar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hanya menghukum tujuh terdakwa kasus korupsi bansos dengan 1 tahun penjara.

Intinya, memo tersebut juga meminta agar mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah, Edi Siswadi, tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana Bansos.

Pembacaan pledoi oleh Setyabudi dan penasiehat hukumnya tersebut berlangsung sekitar 1 jam 30 menit. Pledoi pribadi Setyabudi setebal 25 lembar, serta pledoi penasihat hukum setebal 161 lembar. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya