Kasus perebutan tanah antara warga dengan negara atau swasta di Jawa Tengah banyak yang belum selesai. Kebanyakan adalah tanah rampasan pada masa penjajahan dan awal kemerdekaan.
Ketua Penasehat Serikat Tani Merdeka (Setam) Cilacap, Sugeng mengatakan, di Cilacap saja setidaknya terdapat lima sengketa tanah. Yakni Kecamatan Cipari, Cimanggu, Gandrungmangu, Patimuan dan Bantarsari.
“Tanah-tanah ini tadinya adalah garapan warga mulai tahun 1960-an. Namun setelah pembukaan lahan selesai kemudian pada tahun 80-an mulai diklaim oleh negara atau perusahaan negara,†jelas Sugeng, Selasa (3/12).
Sugeng menjelaskan, kasus tanah yang terselesaikan di Cilacap baru sebagian kecil. Yakni di Kecamatan Cimanggu antara warga dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA). Sekitar 450 hektar lahan sudah dikembalikan lagi kepada warga yang berhak.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kunjungan ke Pitulasi Kecamatan Cipari, Minggu, mengatakan kasus yang terjadi di Cilacap ini hanya sebagian kecil kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia.
Dia mengatakan sistem Indonesia masih belum menjamin penyelesaian kasus secara cepat. Sebab prosesnya panjang dan berbelit. Akibatnya hanya untuk menyelesaikan satu kasus saja memerlukan waktu hingga puluhan tahun.
“Penyelesaian masih lambat. Sebab banyak melibatkan lembaga, antara lain BPN, Kementrian, DPR, dan yang bersangkutan. Tapi nantinya saya yakin sistemnya akan diperbaiki agar kasus sengketa tanah cepat selesai,†ujar Ganjar.
Gubernur berpesan agar warga yang sedang memperjuangkan tanah tidak putus asa. Kerjasama antara warga, LSM, DPR, pemerintah dan organisasi lain masih diperlukan agar perjuangan bisa membuahkan hasil.
[zul]