Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menyesalkan masih berlangsungnya kegiatan usaha dari perusahaan Multilevel Marketing (MLM) Jeunesse Global, meskipun perusahaan MLM tersebut diduga ilegal.
Wakil Ketua Bidang Kemasyarakatan APLI, Roys Tan, dalam kiriman rilisnya, Senin (2/12), menyatakan bahwa keberadaan Jeunesse Global selaku perusahaan MLM jelas melanggar aspek legalitas, karena Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan dimiliki oleh perusahaan asal Florida, Amerika Serikat, tersebut ternyata palsu.
"Pihak BKPM, tidak pernah mengeluarkan SIUPL kepada Jeunesse, dan pihak BKPM maupun Kementerian Perdagangan selaku pengawas telah mengeluarkan perintah agar Jeunesse untuk menghentikan operasi, tetapi malah seperti menantang," kata Roys Tan.
Terakhir, APLI memonitor acara yang digelar Jeunesse, Minggu kemarin (1/12) di Hotel Pullman, Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Jeunesse menggelar acara besar "The Star Jeunnese Global" yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga malam hari, dan dihadiri oleh ribuan masyarakat.
Roys lebih lanjut menegaskan, kegiatan Jeunnesse seperti hal itu sangatlah tidak etis dan secara jelas merugikan masyarakat sebagai pengguna produk MLM Jeunesse. APLI berupaya melindungi masyarakat yang merupakan konsumen dari perusahaan ilegal dan memalsukan izin.
Terkait dengan pemalsuan izin itu sendiri, APLI telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Pemalsuan itu sudah menyangkut pidana. Roys mendesak agar perkaranya bisa segera diproses oleh pihak Bareskrim. Pemerintah juga harus berikan sanksi tegas agar Jeunnesse Global bisa menghentikan kegiatan usahanya, sebelum melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai aturan.
"Kalau mereka sudah memenuhi izin dan memenuhi persyaratan tentu APLI akan sangat senang mengucapkan selamat datang," kata Roys.
[ald]