Berita

foto: net

Hukum

KPK Harus Penjarakan Hakim Agung dan Staf Kepaniteraan MA

SENIN, 02 DESEMBER 2013 | 14:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut mengusut dugaan keterlibatan hakim agung, Andi Abu Ayub Saleh dan staf kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Suprapto, dalam perkara suap pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Maka pihak-pihak terlibat atau terkait perkara ini dapat diproses hukum, tidak hanya terdakwa Djodi Supratman (pegawai MA)," ujar penasihat hukum Djodi, Rikloof Lambiombir, membacakan nota pembelaan alias pledoi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12).

Rikloof menyatakan bahwa dalam perkara ini, Djodi yang berstatus pegawai di MA hanya membantu pengacara, Mario Bernardo, untuk berhubungan dengan pegawai MA lain, dalam hal ini Suprapto. Kepentingannya adalah membantu mengurus perkara kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas Hutomo di PN Jaksel. Mario meminta agar hakim agung yang menangani perkara kasasi memutuskan Hutomo dihukum atas perkara penipuan dengan PT Grand Wahana Indonesia (GWI).


Djodi lalu menghubungi Suprapto. Suprapto kemudian menghubungi hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh yang menangani kasasi perkara Hutomo. Akhirnya, Andi Ayub dan Suprato setuju dengan kesepakatan uang Rp300 juta.

"Yang menerima janji atau hadiah yaitu mereka yang menangani perkara, yaitu hakim agung pemeriksa kedua dan ketiga," terangnya.

Dalam prosesnya, kata dia, meski uang belum sampai ke tangan hakim agung, tapi KPK selaku pihak berwenang masih dapat menjeratnya.

"Pasal 209 KUHP menjadi Pasal 5 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor tidak mensyaratkan pemberian itu harus diterima, yang diberikan atau dijanjikan sesuatu oleh pelaku tindak pidana korupsi," terangnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya