Berita

Hukum

Resmi, Dua Pembunuh Sisca Yofie Terancam Hukuman Mati

SENIN, 02 DESEMBER 2013 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Sisca Yofie, Ade Ismayadi dan Wawan yang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung (Senin, 2/12), didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Dalam sidang yang digelar di ruang 6 PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung yang berjumlah empat orang bergantian membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa.

Sidang dakwaan pertama diikuti oleh Wawan sekitar pukul 10.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap Ade Ismayadi.


Atas perbuatan keduanya, JPU Kejari Bandung, Rinaldi, menilai keduanya melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2e ayat 4 KUHP serta primair kedua pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHPP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Mengacu pada pasal tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal hukuman mati, minimalnya 15 tahun penjara atau seumuur hidup," ujar Rinaldi usai sidang, Senin (2/12).

Sidang dengan penjagaan ketat tersebut, diakhiri pukul 11.10 WIB. Usai sidang, kedua terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan. Sementara itu keluarga Sisca yang diwakili paman, kakak serta sepupunya tak kuasa mendengar dakwaan hingga kakak kandung Sisca, Elvie, jatuh pingsan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Parulian Lumbantoruan, dan dua hakim anggotanya Parlas Nababan dan Marudut Bakara akan dilanjutkan Senin pekan depan (9/12) dengan agenda tanggapan pengacara.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Sisca, Haerullah, mendesak jaksa menghukum mati kedua pelaku. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya