Berita

Hukum

Hamili Mahasiswi, Sastrawan Terkenal Dipolisikan

JUMAT, 29 NOVEMBER 2013 | 19:09 WIB | LAPORAN:

Sastrawan ternama berinisial SS dilaporkan ke polisi. Dia dituding menghamili RW, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI).

Iwan Pangka selaku kuasa hukum RW menjelaskan, perkenalan kliennya dengan SS berlangsung sejak Desember 2012 dalam sebuah acara kampus UI, di mana ketika itu SS menjadi juri. Setelah itu, keduanya sering mengadakan pertemuan. Di samping itu ada keinginan korban untuk memperdalam ilmu sastra dengan SS.

"Dia seorang sastrawan tak pantas melakukan seperti ini. Sebagai seorang seniman yang kami tahu peduli terhadap kemanusiaan," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11).


Menurut Iwan, seringnya korban dan SS bertemu tidak melulu membahas lingkup sastra. Namun, justru menjurus kepada rayuan maut SS yang berujung pada kehamilan korban hingga tujuh bulan sekarang ini.

Mengetahui dirinya hamil, korban meminta agar SS bertanggung jawab. Namun, sastrawan yang karya-karyanya cukup dikenal publik itu selalu mengelak. Bahkan melakukan intimidasi kepada RW dan menghilang batang hidungnya.

"Kami merasa apa yang dilakukan SS merugikan mahasiswi tersebut apabila tidak ada itikad baik dan tidak bertanggungjawab. Makanya kami lapor dan diproses secara hukum," jelas Iwan.

RW melaporkan SS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor TBL 4245/ XII/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Selain bersama bersama hukumnya, korban juga didampingi Manager Peneliti FIB-UI Lily Tjahjandari.

Akibat ulahnya, SS dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya