Berita

Uchok Sky Khadafi/net

Hukum

FITRA: KPK Harus Segera Tetapkan Tri Yulianto Cs Jadi Tersangka!

JUMAT, 29 NOVEMBER 2013 | 16:07 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto dalam perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pemeriksaan itu penting dilakukan menyusul adanya pengakuan dari bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang menyebutkan pernah memberikan uang USD200 ribu kepada Tri Yulianto untuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 'jatah' Komisi VII.

"Harus dipanggil. Karena THR untuk DPR adalah tradisi korup yang dipelihara, dan dinikmati oleh anggota dewan. Dengan pemanggilan anggota dewan oleh KPK bisa menghancurkan 'tradisi korup berbentuk upeti THR' ini," kata  Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (29/11).

Bahkan, kata Uchok, untuk menghancurkan tradisi korup berbentuk THR yang sudah dipelihara di DPR itu, KPK harus menetapkan Tri Yulianto dan kawan-kawan sebagai tersangka. Adapun Tri saat ini tercatat masih aktif sebagai politisi Partai Demokrat, dan masih menjadi caleg DPR dapil DKI Jakarta.


"Kalau bisa, KPK sudah bisa mengumpulkan 2 bukti hukum, jadikan saja itu anggota dewan (tersangka). KPK jangan takut kepada anggota dewan, jadikan mereka tersangka kalau sudah punya 2 bukti hukum," tekan Uchok.

Menurutnya, sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat, tugas DPR seharusnya mengawasi eksekutif agar uang negara tidak bocor, bukan malah meminta upeti THR dari lembaga atau institusi yang merupakan mitra kerjanya.

"Kalau mau THR, jangan jadi anggota dewan, jadilah karyawan, pasti THR anda dibayar perusahaan, dan uangnya halal lagi. Anggota dewan minta THR itu sama seperti preman berdasi, memalak lembaga-lembaga negara hanya untuk memikirkan perut sendiri, dan partainya," demikian Uchok Sky.

Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11) kemarin mengakui pernah memberikan uang sebesar US$ 200 ribu kepada Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Uang tersebut, diberikan Rudi kepada Tri Yulianto atas permintaan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Menurut Rudi, uang tersebut akan dibagikan oleh kedua politisi Partai Demokrat itu ke anggota Komisi VII lainnya sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Sutan sendiri telah membantah kabar itu, sementara Tri Yulianto belum mengkonfirmasi hal itu. Bahkan, Tri saat ini tak diketahui keberadaannya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya