Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 18 buah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Penyitaan itu dilakukan pada Jumat dini hari (29/11).
Ke-18 mobil tersebut adalah Xenia Silver B 1367 PFW, Opel Blazer B 2674 LQ, Nissan Sedan Silver B 2899 DH, Alphard Silver B 1421 BF, Honda Civic hitam B 1521 VEN, Toyota Harrier silver AD 9054 PH, Isuzu Panther Biru B 2524 KQ, Avanza hitam B 1858 FKA, dan Timor silver B 1276 LQ.
Selain itu, Suzuki X-Road silver B 1714 WFD, Mercedez putih B 8761 MG, Mercedez Kompressor C180 silver B 8205 YG, Toyota Yaris silver B 1971 SOQ, Daihatsu Terios biru B 1782 FVJ, Mitsubishi silver B 1222 QT, Mobil box B 9228 VV, dan Mazda silver BG 1330 Z.
Di antara mobil-mobil tersebut, terdapat pula Toyota Fortuner hitam berpelat nomor KT 333 UA, yang dipakai pengusaha Mochtar Effendi setiap datang ke KPK saat menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, sejumlah mobil tersebut disita dari beberapa rumah dan kantor di kawasan BSD Serpong, dan Cimahi Bandung. Sebagian lagi dari sejumlah tempat di Jakarta.
Sebelumnya (Selasa, 8/10), KPK juga menyita tiga buah mobil mewah Akil Mochtar, yaitu Mercedez S 350 hitam, Toyota Crown Athlete hitam, dan Audy Q5 hitam. Diketahui, Mercedez Hitam tersebut atas nama supir Akil, Daryono, yang saat ini menjadi saksi yang dilindungi oleh KPK.
KPK juga telah menyita Toyota Fortuner dengan pelat nomor KB 9888 TY dengan atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil Mochtar, beberapa waktu lalu.
[ald]