Kepolisian mengaku belum dapat menahan Bupati Rembang, Jawa Tengah M. Salim. Meskipun, terhadap tersangka penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang tahun 2006-2007 itu telah dilakukan pencegahan.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, penahanan belum bisa dilakukan pihak Polda Jawa Tengah lantaran menunggu izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Memang mekanismenya seperti itu, beliau memang sebagai pejabat negara. Kami harus minta izin kepada presiden," ujarnya, Kamis (28/11).
Menurut Agus, penyidik masih memantau apakah permohonan penahanan M. Salim dikabulkan oleh Presiden SBY. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,1 miliar.
PT RBSJ merupakan holding company milik Kabupaten Rembang yang mengelola beberapa unit usaha. Diantaranya unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan SPBU.
Tahun 2006 dan 2007 APBD Rembang menggelontorkan modal ke PT RBSJ sebesar Rp 35 miliar. Tahun 2008, BPK menemukan adanya penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, pada 2010, Polda Jawa Tengah menyidik kasus tersebut dan menetapkan M. Salim beserta mantan Direktur PT RBSJ Siswadi sebagai tersangka.
[rus]