Tidak benar bekas Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis,
melakukan intervensi untuk memenangkan PT Alstom dalam pelaksanaan
tender PLTU Tarahan Lampung. Keputusan untuk memenangkan PT Alstom
sepenuhnya dilakukan PLN.
‎Begitu
dikatakan kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P. Wasesa, usai sidang dakwaan
kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis
(28/11).
Hal itu juga
terungkap dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan. Tidak ada satupun saksi yang menyebut Emir Moeis mempengaruhi
agar PT Alstom dimenangkan dalam tender PLTU Tarahan.
‎"Para
saksi yang dipanggil KPK adalah panitia lelang, PLN, dan Bappenas.
Jadi, bagaimana mungkin klien saya menerima suap?" kata dia.
Lebih
lanjut Yanuar mengatakan, berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan
seluruh saksi dalam BAP, tidak ada satupun yang mengenal
Emir Moeis.
"Sehingga, tidak benar kalau dikatakan klien saya
mempengaruhi proses pemenangan PT Alstom dalam tender PLTU Tarahan,"
demikian Yanuar.
Yanuar mengaku kliennya pernah menerima uang dari warga negara
asing yang bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut Yanuar, uang yang
diterima Emir dari Pirooz tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari
PT Alstom Indonesia terkait proyek PLTU Tarahan.
Pihak Emir
mengklaim, uang dari Pirooz tersebut diberikan dalam rangka kerja sama
bisnis. Pirooz merupakan kawan lama Emir yang dikenal sejak keduanya
berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika
Serikat. [ald]