Berita

Hukum

Sejak Awal Tuntutan Luthfi Hasan Diprediksi Beda Tipis dari Fathanah

KAMIS, 28 NOVEMBER 2013 | 00:56 WIB | LAPORAN:

. Pengacara terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf menyatakan bahwa pihaknya sudah memprediksi bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak akan jauh berbeda dengan Ahmad Fathanah. Adapun Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara, tapi divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kalau kami melihat tuntutan terhadap Fathanah, kami punya perkiraan pastilah tidak akan jauh dari Fathanah, dan ternyata benar, malah lebih berat yah," kata Assegaf usai persidangan kliennya di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (27/11) malam.

Assegaf menilai, tuntutan yang diberikan ke kliennya lebih berat dari Fathanah lantaran jaksa mempunyai pertimbangan sendiri. Antara lain, jabatan Luthfi Hasan sebagai penyelenggara negara.


"Karena tingkat gradasi menurut versi jaksa yang paling berperan pejabat negaranya adalah Pak Luthfi. Nah, itulah yang sepertinya membedakan antara tuntutan hukum terhadap Fathanah dan Pak Luthfi," terangnya.

Diluar itu, kata Assegaf, masih banyak saksi-saksi meringankan yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa. "Sama sekali dikesampingkan, tidak digubris atau dianalisa sama sekali," tandasnya.

Sebelumnya, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 milliar dan melakukan pencucian uang terkait pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih. [sam

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya