Berita

Hukum

Sejak Awal Tuntutan Luthfi Hasan Diprediksi Beda Tipis dari Fathanah

KAMIS, 28 NOVEMBER 2013 | 00:56 WIB | LAPORAN:

. Pengacara terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf menyatakan bahwa pihaknya sudah memprediksi bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak akan jauh berbeda dengan Ahmad Fathanah. Adapun Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara, tapi divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kalau kami melihat tuntutan terhadap Fathanah, kami punya perkiraan pastilah tidak akan jauh dari Fathanah, dan ternyata benar, malah lebih berat yah," kata Assegaf usai persidangan kliennya di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (27/11) malam.

Assegaf menilai, tuntutan yang diberikan ke kliennya lebih berat dari Fathanah lantaran jaksa mempunyai pertimbangan sendiri. Antara lain, jabatan Luthfi Hasan sebagai penyelenggara negara.


"Karena tingkat gradasi menurut versi jaksa yang paling berperan pejabat negaranya adalah Pak Luthfi. Nah, itulah yang sepertinya membedakan antara tuntutan hukum terhadap Fathanah dan Pak Luthfi," terangnya.

Diluar itu, kata Assegaf, masih banyak saksi-saksi meringankan yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa. "Sama sekali dikesampingkan, tidak digubris atau dianalisa sama sekali," tandasnya.

Sebelumnya, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 milliar dan melakukan pencucian uang terkait pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih. [sam

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya