Berita

Hukum

Tebal Surat Tuntutan Luthfi Hasan 1095 Halaman

RABU, 27 NOVEMBER 2013 | 16:54 WIB | LAPORAN:

. Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq hari ini (27/11) mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa KPK, Rini Triningsih menyatakan bahwa surat tuntutan yang disusun untuk Luthfi setebal 1095 halaman. Isinya, mencakup dugaan suap Rp 1,3 miliar terhadap Luthfi dan dugaanya melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Halaman setebal 1095 halaman. Isi tuntutan digabung dari TPK dan TPPU," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).


Kendati begitu, lanjut Rini, tidak semua isi tuntutan akan dibacakan di depan Majelis Hakim. Yang dibaca, hanya bagian-bagian pentingnya saja.

Sidang Luthfi rencananya akan digelar pukul 15.00 WIB. Namun, hingga satu jam setengah berselang, sidang tidak kunjung dimulai.

Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga sebagai uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna apabila berhasil menjadi pengimpor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain itu, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga harta Luthfi diperoleh dari tindak pidana korupsi. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya