Bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto dicecar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta perihal pengurusan sertifikat tanah untuk proyek pembangunan sport center hambalang.
Joyo hari ini (Selasa, 26/11) dihadirkan Jaksa dari KPK untuk bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar. Dalam keterangannya, dia mengaku tidak ingat mengenai proses pengurusan sertifikat tersebut.
"Saya tidak ingat karena ini prosesnya kantor pertanahan di Bogor (yang menandatangani hak pakai instansi pemerintahan)," kata Joyo.
"Jadi proses dari kantor pertanahan (BPN), ke wilayah, pusat. Di pusat dikelola ditelaah dikaji deputi yang bertanggung jawab, deputi hak tanah dan pendaftaran tanah. Setelah selelasi administrasi, secara fisik dan yuridis diajukan ke kepala BPN untuk pengesahan," imbuhnya.
Nah, dalam proses pengesahan itu, kata dia, sama sekali tak ada masalah. Pemberian tanah Hambalang dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum hak tanah serta mengamankan aset negara. Dia menambahkan, peruntukan atas izin lokasi dalam risalah pengolahan data disebutkan izin lokasi Bupati Bogor 2004 gedung pelatihan olahraga pelajar nasional baru ada pembaruan tahun 2007 gedung pusat pembinaan prestasi olah raga.
Joyo menceritakan, saat permohonan pertama diajukan oleh Kemenpora, dirinya didatangi oleh Adhyaksa Dault yang menjabat sebagai Menpora kala itu. Joyo mengaku ditanyakan soal proses penerbitan sertifikat hak pakai tanah Hambalang oleh Adhyaksa. Joyo bilang, permohonannya belum masuk ke BPN. Permohonan diterima kantor pertanahan Bogor pada September 2006.
Menurutnya, era Adhyaksa sertifikat tanah Hambalang belum keluar karena beberapa hal. Sejak diproses pada 2006 ada beberapa hal yang belum dirampungkan seperti luas tanah, bagian tanah yang disengketa, pembebasan lahan, dan peralihan kepemilikan.
Nah, barulah di zaman mentan Menpora Andi Mallarangeng, masalah-masalah tersebut selesai dan proyek dapat dilaksanakan tanpa kendala teknis. "Sudah. Sekarang sudah semua," katanya sembari menyatakan tak pernah didatangi politisi Demokrat, Ignatius Mulyono.
Selain Joyo, Jaksa Penuntut umum juga menghadirkan sejumlah saksi lain. Mereka diantaranya, politisi Partai Demokrat Igantius Mulyono. Serta Managam Manurung, Bambang Eko, Haryoko Nugroho, Wisler Manalu, Bambang Siswanto, Bastaman dan Jailani.
[rus]