Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR RI membantah keras pernyataan Wakil Presiden Boediono yang menyebut Bank Indonesia di bawah kepemimpinannya tidak pernah mengucurkan bail out kepada Bank Century.
Anggota Timwas Bank Century dari Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya, menyatakan, pernyataan Boediono yang menjelaskan bail out Bank Century bukan tanggung jawabnya adalah bentuk pembohongan publik.
Boediono mengatakan, tindakan BI, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tanggal 21 November 2008 adalah tindakan pengambilalihan dan bukan tindakan bail out. Disebut pengambilalihan karena proses penanganannya tidak melibatkan pemegang sahan lama, tidak sesuai fakta dan dokumen yang ada.
Padahal, berdasarkan dokumen yang ada, pada tanggal 21 November 2008, Robert Tantular selaku Direktur PT Century Mega Investo (salah satu pemegang saham Bank Century), bersedia menyetor modal tambahan sebesar 20 persen dari perkiraan biaya penanganan yang ditetapkan oleh LPS. Saat itu, jangka waktu penyetoran disyaratkan selama 35 hari sejak tanggal pernyataan yang dibuat pada tanggal 21 November 2008.
"Kalau disebut pengambilalihan seharusnya pemegang saham tidak dilibatkan lagi. Kalau ini bisa dikategorikan bail out," katanya, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/11).
Chandra juga memastikan Boediono cuci tangan dengan menyatakan bail out merupakan tanggung jawab LPS
"Kami minta KPK untuk memeriksa mantan Ketua LPS dan mendalami kembali pemeriksaan terhadap Sri Mulyani, soal pernyataan Boediono," pinta Chandra.
Anggota Timwas lainnya, Sarifuddin Sudding, menambahkan, keterangan Boedino kemarin semakin membuka adanya penyimpangan dalam proses talangan oleh LPS. Namun, di balik itu ada kebijakan yang membuat LPS menggelontorkan dana tersebut.
"Kalau ada penyimpangan, ini ada kebijakan Dewan Gubenrnur BI dan juga Gubernur BI yang saat itu dijabat Boediono," katanya.
[ald]