Berita

Mario Cornelio Bernardo/net

Hukum

Keponakan Hotma Sitompoel Dituntut Lima Tahun Penjara

Dituntut Pidana Tambahan Pencabutan Hak Praktik
SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 18:00 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun dan dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Jaksa menilai keponakan pengacara kondang, Hotma Sitompoel, itu terbukti bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf dari Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta.

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).


Menurutnya, perbuatan Mario memberi suap dianggap melanggar dakwaan primer. Yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan adalag perbuatan terdakwa Mario tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat. Terdakwa juga dianggap berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal. Sementara, Jaksa KPK tidak menyertakan pertimbangan meringankan.

Dalam kesempatan ini, Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan itu, yakni pencabutan hak praktik advokat Mario. Menurut dia, alasan mendasar pidana tambahan pencabutan hak-hak itu tercantum dalam pasal 10 huruf b angka 1 KUHP juncto pasal 35 ayat (1) angka 4 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya