Berita

ilustrasi/net

Hukum

CENTURYGATE

Pemeriksaan di Istana Atas Permintaan Boediono

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 17:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemeriksaan Wakil Presiden Boediono pada Sabtu pekan lalu dilakukan lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu dari lima penyidik yang berangkat ke Medan Merdeka Utara adalah Deputi Penindakan KPK.

Begitu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seperti disiarkan kanalKPK, http://kpk.go.id/, beberapa jam lalu (Senin, 25/11).

Pemeriksaan terhadap Boediono di luar jam kerja dan bukan di Kantor KPK dilakukan atas permohonan Sekretaris Wakil Presiden. Permohonan disampaikan melalui sepucuk surat yang dikirim ke KPK, bahwa pemeriksaan diminta dilakukan pada Sabtu tanggal 18 November 2013 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.


Surat itu kata Bambang, merupakan surat jawaban atas surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK kepada Boediono pada tanggal 15 November 2013. Dalam surat yang ditandatangi Deputi Penindakan KPK itu, pemeriksaan terhadap Boediono selaku saksi tersangka Budi Mulya dijadwalkan pada Kamis 21 November 2013 pukul 10.00 WIB di Kantor KPK.

"Pemeriksaan kemudian dilakukan di Istana Wapres lebih dari 10 jam, mulai dari pukul 10.00 hingga malam hari," kata Bambang.

Bambang menyatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Boediono di Istana Wapres sudah sesuai hukum acara. Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memeberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang ke penyidik yang melakuakn pemeriksaan, maka penyidik datang ke tempat kediamannya.

Alasan lainnya, kata Bambang, seperti dikemukakan Boediono bahwa sebagai Wapres di dirinya melekat hak-hak protokoler. Kalau hak-hak protoker itu digunakan maka pemeriksaan di KPK justru bisa menyebabkan prosesnya terhambat karena harus ada sterilisasi dan akan ada banyak sekuriti sebagai bagian dari proses pengamanan Wapres. Pada akhirnya juga, kata Bambang, pemeriksaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sederhana, cepat dan berbiaya murah tidak dapat dilakukan.

"Itu sebabnya KPK menyetuji pemeriksaan dilakukan di Kantor Wapres," demikian Bambang. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya