Berita

ilustrasi/net

Hukum

CENTURYGATE

Pemeriksaan di Istana Atas Permintaan Boediono

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 17:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemeriksaan Wakil Presiden Boediono pada Sabtu pekan lalu dilakukan lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu dari lima penyidik yang berangkat ke Medan Merdeka Utara adalah Deputi Penindakan KPK.

Begitu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seperti disiarkan kanalKPK, http://kpk.go.id/, beberapa jam lalu (Senin, 25/11).

Pemeriksaan terhadap Boediono di luar jam kerja dan bukan di Kantor KPK dilakukan atas permohonan Sekretaris Wakil Presiden. Permohonan disampaikan melalui sepucuk surat yang dikirim ke KPK, bahwa pemeriksaan diminta dilakukan pada Sabtu tanggal 18 November 2013 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.


Surat itu kata Bambang, merupakan surat jawaban atas surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK kepada Boediono pada tanggal 15 November 2013. Dalam surat yang ditandatangi Deputi Penindakan KPK itu, pemeriksaan terhadap Boediono selaku saksi tersangka Budi Mulya dijadwalkan pada Kamis 21 November 2013 pukul 10.00 WIB di Kantor KPK.

"Pemeriksaan kemudian dilakukan di Istana Wapres lebih dari 10 jam, mulai dari pukul 10.00 hingga malam hari," kata Bambang.

Bambang menyatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Boediono di Istana Wapres sudah sesuai hukum acara. Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memeberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang ke penyidik yang melakuakn pemeriksaan, maka penyidik datang ke tempat kediamannya.

Alasan lainnya, kata Bambang, seperti dikemukakan Boediono bahwa sebagai Wapres di dirinya melekat hak-hak protokoler. Kalau hak-hak protoker itu digunakan maka pemeriksaan di KPK justru bisa menyebabkan prosesnya terhambat karena harus ada sterilisasi dan akan ada banyak sekuriti sebagai bagian dari proses pengamanan Wapres. Pada akhirnya juga, kata Bambang, pemeriksaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sederhana, cepat dan berbiaya murah tidak dapat dilakukan.

"Itu sebabnya KPK menyetuji pemeriksaan dilakukan di Kantor Wapres," demikian Bambang. [dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya