Berita

johan budi/net

Hukum

CENTURYGATE

Johan Budi: Memeriksa Boediono di Istana Tidak Melawan KUHAP

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 17:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam proses penyidikan skandal Bank Century, ada hal yang perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendapat lebih banyak keterangan dari Wakil Presiden RI, Boediono, yang menjabat Gubernur Bank Indonesia sewaktu kebijakan terhadap Century ditetapkan.

Hal itu yang dikatakan jurubicara KPK, Johan Budi, saat wawancara live dengan stasiun televisi swasta, beberapa saat lalu (Senin petang, 25/11).

Sebelumnya, konferensi pers yang digelar oleh pimpinan KPK terkait hasil pemeriksaan terhadap Wapres Boediono (Sabtu, 23/11) dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diboikot oleh wartawan KPK.


Para awak media yang biasa melakukan peliputan di KPK meninggalkan ruang auditorium tempat konferensi pers. Padahal, Ketua KPK, Abraham Samad; Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; juru bicara KPK, Johan Budi; dan Deputi Penindakan dan Pelaksana tugas Direktur Penyidikan, Warih Sadono; sudah duduk rapi dan siap-siap memberikan keterangan.
 
Johan Budi mengatakan, sebetulnya surat panggilan pemeriksaan Boediono dilayangkan 15 November, untuk diperiksa tanggal 18 November sebagai saksi kasus Bank Century. Tapi, Wapres Boediono menyatakan tidak bisa memenuhi jadwal itu karena ada acara kenegaraan.

"Alasan saksi tidak bisa diperiksa itu kan bukan Pak Boediono saja, tapi banyak juga saksi lain," terangnya.

Menurut dia, pemeriksaan di kantor atau Istana Wapres itu bukan "monopoli" Boediono saja. Bahkan pernah KPK memeriksa seorang kepala dinas di kantornya.

"Bukan monopoli Pak Boediono. Bu Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat. Jadi, yang lain juga pernah (diperiksa di kantor) tidak pernah kalian persoalkan. Kalau (perlakuan itu) cuma kepada Boediono, bolehlah mengkritik," ucapnya.

Ditambahkannya, memeriksa saksi atau tersangka bukan di gedung KPK sudah berkali-kali dilakukan baik di penyidikan maupun penyelidikan. Ia mengingatkan isi pasal 113 KUHAP "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."

"Di pasal 113 KUHAP dikatakan, apabila seorang saksi atau tersangka dipanggil tapi berhalangan, maka penyidik bisa mendatangi saksi atau tersangka," tegasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya