Dalam proses penyidikan skandal Bank Century, ada hal yang perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendapat lebih banyak keterangan dari Wakil Presiden RI, Boediono, yang menjabat Gubernur Bank Indonesia sewaktu kebijakan terhadap Century ditetapkan.
Hal itu yang dikatakan jurubicara KPK, Johan Budi, saat wawancara live dengan stasiun televisi swasta, beberapa saat lalu (Senin petang, 25/11).
Sebelumnya, konferensi pers yang digelar oleh pimpinan KPK terkait hasil pemeriksaan terhadap Wapres Boediono (Sabtu, 23/11) dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diboikot oleh wartawan KPK.
Para awak media yang biasa melakukan peliputan di KPK meninggalkan ruang auditorium tempat konferensi pers. Padahal, Ketua KPK, Abraham Samad; Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; juru bicara KPK, Johan Budi; dan Deputi Penindakan dan Pelaksana tugas Direktur Penyidikan, Warih Sadono; sudah duduk rapi dan siap-siap memberikan keterangan.
Johan Budi mengatakan, sebetulnya surat panggilan pemeriksaan Boediono dilayangkan 15 November, untuk diperiksa tanggal 18 November sebagai saksi kasus Bank Century. Tapi, Wapres Boediono menyatakan tidak bisa memenuhi jadwal itu karena ada acara kenegaraan.
"Alasan saksi tidak bisa diperiksa itu kan bukan Pak Boediono saja, tapi banyak juga saksi lain," terangnya.
Menurut dia, pemeriksaan di kantor atau Istana Wapres itu bukan "monopoli" Boediono saja. Bahkan pernah KPK memeriksa seorang kepala dinas di kantornya.
"Bukan monopoli Pak Boediono. Bu Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat. Jadi, yang lain juga pernah (diperiksa di kantor) tidak pernah kalian persoalkan. Kalau (perlakuan itu) cuma kepada Boediono, bolehlah mengkritik," ucapnya.
Ditambahkannya, memeriksa saksi atau tersangka bukan di gedung KPK sudah berkali-kali dilakukan baik di penyidikan maupun penyelidikan. Ia mengingatkan isi pasal 113 KUHAP "
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."
"Di pasal 113 KUHAP dikatakan, apabila seorang saksi atau tersangka dipanggil tapi berhalangan, maka penyidik bisa mendatangi saksi atau tersangka," tegasnya.
[ald]