Berita

johan budi/net

Hukum

CENTURYGATE

Johan Budi: Memeriksa Boediono di Istana Tidak Melawan KUHAP

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 17:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam proses penyidikan skandal Bank Century, ada hal yang perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendapat lebih banyak keterangan dari Wakil Presiden RI, Boediono, yang menjabat Gubernur Bank Indonesia sewaktu kebijakan terhadap Century ditetapkan.

Hal itu yang dikatakan jurubicara KPK, Johan Budi, saat wawancara live dengan stasiun televisi swasta, beberapa saat lalu (Senin petang, 25/11).

Sebelumnya, konferensi pers yang digelar oleh pimpinan KPK terkait hasil pemeriksaan terhadap Wapres Boediono (Sabtu, 23/11) dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diboikot oleh wartawan KPK.


Para awak media yang biasa melakukan peliputan di KPK meninggalkan ruang auditorium tempat konferensi pers. Padahal, Ketua KPK, Abraham Samad; Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; juru bicara KPK, Johan Budi; dan Deputi Penindakan dan Pelaksana tugas Direktur Penyidikan, Warih Sadono; sudah duduk rapi dan siap-siap memberikan keterangan.
 
Johan Budi mengatakan, sebetulnya surat panggilan pemeriksaan Boediono dilayangkan 15 November, untuk diperiksa tanggal 18 November sebagai saksi kasus Bank Century. Tapi, Wapres Boediono menyatakan tidak bisa memenuhi jadwal itu karena ada acara kenegaraan.

"Alasan saksi tidak bisa diperiksa itu kan bukan Pak Boediono saja, tapi banyak juga saksi lain," terangnya.

Menurut dia, pemeriksaan di kantor atau Istana Wapres itu bukan "monopoli" Boediono saja. Bahkan pernah KPK memeriksa seorang kepala dinas di kantornya.

"Bukan monopoli Pak Boediono. Bu Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat. Jadi, yang lain juga pernah (diperiksa di kantor) tidak pernah kalian persoalkan. Kalau (perlakuan itu) cuma kepada Boediono, bolehlah mengkritik," ucapnya.

Ditambahkannya, memeriksa saksi atau tersangka bukan di gedung KPK sudah berkali-kali dilakukan baik di penyidikan maupun penyelidikan. Ia mengingatkan isi pasal 113 KUHAP "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."

"Di pasal 113 KUHAP dikatakan, apabila seorang saksi atau tersangka dipanggil tapi berhalangan, maka penyidik bisa mendatangi saksi atau tersangka," tegasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya