Berita

johan budi/net

Hukum

CENTURYGATE

Johan Budi: Memeriksa Boediono di Istana Tidak Melawan KUHAP

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 17:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam proses penyidikan skandal Bank Century, ada hal yang perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendapat lebih banyak keterangan dari Wakil Presiden RI, Boediono, yang menjabat Gubernur Bank Indonesia sewaktu kebijakan terhadap Century ditetapkan.

Hal itu yang dikatakan jurubicara KPK, Johan Budi, saat wawancara live dengan stasiun televisi swasta, beberapa saat lalu (Senin petang, 25/11).

Sebelumnya, konferensi pers yang digelar oleh pimpinan KPK terkait hasil pemeriksaan terhadap Wapres Boediono (Sabtu, 23/11) dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diboikot oleh wartawan KPK.


Para awak media yang biasa melakukan peliputan di KPK meninggalkan ruang auditorium tempat konferensi pers. Padahal, Ketua KPK, Abraham Samad; Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; juru bicara KPK, Johan Budi; dan Deputi Penindakan dan Pelaksana tugas Direktur Penyidikan, Warih Sadono; sudah duduk rapi dan siap-siap memberikan keterangan.
 
Johan Budi mengatakan, sebetulnya surat panggilan pemeriksaan Boediono dilayangkan 15 November, untuk diperiksa tanggal 18 November sebagai saksi kasus Bank Century. Tapi, Wapres Boediono menyatakan tidak bisa memenuhi jadwal itu karena ada acara kenegaraan.

"Alasan saksi tidak bisa diperiksa itu kan bukan Pak Boediono saja, tapi banyak juga saksi lain," terangnya.

Menurut dia, pemeriksaan di kantor atau Istana Wapres itu bukan "monopoli" Boediono saja. Bahkan pernah KPK memeriksa seorang kepala dinas di kantornya.

"Bukan monopoli Pak Boediono. Bu Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat. Jadi, yang lain juga pernah (diperiksa di kantor) tidak pernah kalian persoalkan. Kalau (perlakuan itu) cuma kepada Boediono, bolehlah mengkritik," ucapnya.

Ditambahkannya, memeriksa saksi atau tersangka bukan di gedung KPK sudah berkali-kali dilakukan baik di penyidikan maupun penyelidikan. Ia mengingatkan isi pasal 113 KUHAP "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."

"Di pasal 113 KUHAP dikatakan, apabila seorang saksi atau tersangka dipanggil tapi berhalangan, maka penyidik bisa mendatangi saksi atau tersangka," tegasnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya