Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk empat pelaku pembobolan kartu kredit milik wisatawan. Pelaku beroperasi di kawasan wisata pulau Bali.
Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan tim investasi Bank Mandiri yang mendeteksi transaksi mencurigakan menggunakan kartu bank asing di toko baju Syifa Boutique MID 2187004444 yang tertolak transaksinya.
Setelah ditelusuri, ternyata mesin EDC tersebut atas nama Syifa Boutique yang berlokasi di Season City Mall Jakarta Barat. Tim investigasi Bank Mandiri yang mendatangi alamat sesuai dengan identitas pengajuan mesin EDC atas nama Rudy Handri tidak menemukannya, dan kemudian membuat laporan polisi.
"Pada 18 Oktober petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan identitas KTP atas nama Handri yakni Then Sun Koko alias Akok," ujar Kanit I jatanras Ditreskrimum Kompol Aris Supriono di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa identitas palsu tersebut digunakan untuk pengajuan pembukaan rekening Bank Mandiri dan pengajuan mesin EDC dengan modus untuk usaha toko bajunya, setelah mendapat mesin EDC pelaku mengirimkan ke rekannya yang berada di Bali.
"Petugas berhasil menangkap dua pelaku yang menerima mesin EDC dari Akok, yakni Donavan Lawrens Hutajulu dan I Putu Pande Supardika di Denpasar," jelas Aris.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu pelaku atas nama Ahmad Jainuri yang bertugas mencuri kartu kredit wisatawan.
Menurut Aris, modus yang dijalankan kelompok ini dengan memalsukan identitas diri atas nama Rudy Handri yang digunakan untuk membuka rekening dan pengajuan mesin EDC Bank Mandiri di kantor cabang Latumenten. Kemudian, mesin EDC tersebut digunakan untuk melakukan transaksi kartu kredit hasil curian milik wisatawan asing.
"Setelah digesek (kartu kredit korban) dimasukkan nominal Rp 10 juta sampai Rp 40 juta, jadi seakan korban belanja di toko yang mereka siapkan. Setelah itu pelaku mengklaim transaksinya ke bank," jelasnya.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti antara lain satu unit mesin EDC Bank Mandiri atas nama Angela Collection, satu unit mesin atas nama Syifa Boutique, empat gulung terminal paper roll Bank Mandiri, satu token Bank Mandiri, enam kartu debit Bank Mandiri, dan 17 kartu debit BCA.
Para pelaku dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP junto pasal 56 KUHP dan pasal 362 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
[rus]