Berita

Nusantara

PILBUP BARITO TIMUR

Mendagri Harus Anulir Pengangkatan Mebas-Suryansah

MINGGU, 24 NOVEMBER 2013 | 17:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali diingatkan untuk segera menganulir penetapan dan pengangkatan A. Y. Mebas dan Suryansah selaku Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan keduanya sebagai pasangan tidak sah dalam Pemilukada Barito Timur.
 
Partai Pakar Pangan, salah satu partai politik yang diklaim oleh pasangan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah membantah memberikan dukungan dan rekomendasi. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Nikson Gans Lalu menegaskan dukungan partainya kepada pasangan itu tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Karena itu, sebelum proses Pemilukada waktu itu, Partai Pakar Pangan sudah menarik dukungan.
 
"Pasangan itu tidak mendapat rekomendasi dari DPN Pakar Pangan. Saya sendiri yang menandatangani surat penarikan rekomendasi pasangan itu," ujar Nikson kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.


Nikson yang juga menjadi saksi dalam persidangan gugatan PT TUN atas kasus Pilkada Barito Timur menjelaskan, pasangan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah memang pernah menjalin komunikasi dengan partai Pakar Pangan namun tidak ada kesepakatan dan kesimpulan harus mendukungnya.
 
"DPN Pakar Pangan malah memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati Pancani Gandrung dan calon wakil bupati Zain Alkim kok," ujarnya, sembari menjelaskan bahwa ada lima pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Timur yang menjalin komunikasi dan meminta dukungan kepada partainya waktu itu.
 
Pria yang juga dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UKI, Jakarta ini setuju agar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menganulir pelantikan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah. Selain sudah ada keputusan PTUN Palangkaraya yang menyatakan pasangan calon itu tidak berhak mengikuti Pemilukada, yang diperkuat dengan putusan PTTUN Jakarta dalam perkara yang sama, KPU Barito Timur pun sudah mengeksekusi atau mencabut status dan kedudukan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.
 
"Karena tidak memenuhi syarat, dan Pemilu di sana sudah selesai, dan sudah ada hasil perolehan suara yang sah, berarti pasangan calon bupati dan wakil bupati yang saha dan memenuhi syarat ikut Pemilu dan memenangi perolehan suara terbesar, pasangan itulah yang layak dilantik sebagai Bupati dan Wakil bupati. Bukan malah pasangan calon yang tak memenuhi syarat tadi," jelas Nikson.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya