Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali diingatkan untuk segera menganulir penetapan dan pengangkatan A. Y. Mebas dan Suryansah selaku Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan keduanya sebagai pasangan tidak sah dalam Pemilukada Barito Timur.
Partai Pakar Pangan, salah satu partai politik yang diklaim oleh pasangan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah membantah memberikan dukungan dan rekomendasi. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Nikson Gans Lalu menegaskan dukungan partainya kepada pasangan itu tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Karena itu, sebelum proses Pemilukada waktu itu, Partai Pakar Pangan sudah menarik dukungan.
"Pasangan itu tidak mendapat rekomendasi dari DPN Pakar Pangan. Saya sendiri yang menandatangani surat penarikan rekomendasi pasangan itu," ujar Nikson kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.
Nikson yang juga menjadi saksi dalam persidangan gugatan PT TUN atas kasus Pilkada Barito Timur menjelaskan, pasangan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah memang pernah menjalin komunikasi dengan partai Pakar Pangan namun tidak ada kesepakatan dan kesimpulan harus mendukungnya.
"DPN Pakar Pangan malah memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati Pancani Gandrung dan calon wakil bupati Zain Alkim kok," ujarnya, sembari menjelaskan bahwa ada lima pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Timur yang menjalin komunikasi dan meminta dukungan kepada partainya waktu itu.
Pria yang juga dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UKI, Jakarta ini setuju agar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menganulir pelantikan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah. Selain sudah ada keputusan PTUN Palangkaraya yang menyatakan pasangan calon itu tidak berhak mengikuti Pemilukada, yang diperkuat dengan putusan PTTUN Jakarta dalam perkara yang sama, KPU Barito Timur pun sudah mengeksekusi atau mencabut status dan kedudukan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.
"Karena tidak memenuhi syarat, dan Pemilu di sana sudah selesai, dan sudah ada hasil perolehan suara yang sah, berarti pasangan calon bupati dan wakil bupati yang saha dan memenuhi syarat ikut Pemilu dan memenangi perolehan suara terbesar, pasangan itulah yang layak dilantik sebagai Bupati dan Wakil bupati. Bukan malah pasangan calon yang tak memenuhi syarat tadi," jelas Nikson.
[dem]