Berita

Nusantara

PILBUP BARITO TIMUR

Mendagri Harus Anulir Pengangkatan Mebas-Suryansah

MINGGU, 24 NOVEMBER 2013 | 17:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali diingatkan untuk segera menganulir penetapan dan pengangkatan A. Y. Mebas dan Suryansah selaku Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan keduanya sebagai pasangan tidak sah dalam Pemilukada Barito Timur.
 
Partai Pakar Pangan, salah satu partai politik yang diklaim oleh pasangan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah membantah memberikan dukungan dan rekomendasi. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Nikson Gans Lalu menegaskan dukungan partainya kepada pasangan itu tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Karena itu, sebelum proses Pemilukada waktu itu, Partai Pakar Pangan sudah menarik dukungan.
 
"Pasangan itu tidak mendapat rekomendasi dari DPN Pakar Pangan. Saya sendiri yang menandatangani surat penarikan rekomendasi pasangan itu," ujar Nikson kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.


Nikson yang juga menjadi saksi dalam persidangan gugatan PT TUN atas kasus Pilkada Barito Timur menjelaskan, pasangan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah memang pernah menjalin komunikasi dengan partai Pakar Pangan namun tidak ada kesepakatan dan kesimpulan harus mendukungnya.
 
"DPN Pakar Pangan malah memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati Pancani Gandrung dan calon wakil bupati Zain Alkim kok," ujarnya, sembari menjelaskan bahwa ada lima pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Timur yang menjalin komunikasi dan meminta dukungan kepada partainya waktu itu.
 
Pria yang juga dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UKI, Jakarta ini setuju agar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menganulir pelantikan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah. Selain sudah ada keputusan PTUN Palangkaraya yang menyatakan pasangan calon itu tidak berhak mengikuti Pemilukada, yang diperkuat dengan putusan PTTUN Jakarta dalam perkara yang sama, KPU Barito Timur pun sudah mengeksekusi atau mencabut status dan kedudukan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.
 
"Karena tidak memenuhi syarat, dan Pemilu di sana sudah selesai, dan sudah ada hasil perolehan suara yang sah, berarti pasangan calon bupati dan wakil bupati yang saha dan memenuhi syarat ikut Pemilu dan memenangi perolehan suara terbesar, pasangan itulah yang layak dilantik sebagai Bupati dan Wakil bupati. Bukan malah pasangan calon yang tak memenuhi syarat tadi," jelas Nikson.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya