Perubahan status hukum PT Jamsostek (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dibawahi langsung presiden mulai 1 Januari 2014, diyakini tidak akan mempengaruhi imbal hasil dana pengembangan pekerja. Hanya saja, diharapkan draft RPP terkait dengan investasi tidak mengalami perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) 22/2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Kita harapkan imbal hasil pekerja tidak akan berkurang, asalkan draft peraturan PP yang akan dikeluarkan ketika menjadi BPJS Ketenagakerjaan tidak banyak berubah sebagaimana diusulkan Jamsostek yang mengacu PP Nomor 22/2004," kata Direktur Investasi PT Jamsostek (Persero) Jeffry Hariyadi PM ketika membuka secara resmi turnamen futsal antarBUMN memperebutkan piala Dirut PT Jamsostek di lapangan Planet Futsal, Kuningan, Jakarta, Minggu (24/11).
PT Jamsostek (Persero) yang selama ini dikenal sebagai perusahaan jaminan sosial pekerja plat merah memberi hasil pengembangan dana tertinggi buat pekerja. Rata-rata dana pengembangannya mencapai dua digit atau 11 persen per tahun, jauh lebih tinggi dibanding hasil bunga deposito yang berkisar 6-7 persen/tahun. Perusahaan plat merah itu, mengembangkan dana para pekerja dengan berinvestasi sesuai dengan pedoman PP 22/2004 dalam portofolio obligasi, deposito, saham, penyertaan langsung dan property. PT Jamsostek saat ini memiliki sekitar 13,2 juta pekerja aktif dengan dana kelolaan 2013 sebesar Rp 148,5 triliun meningkat drastis dibandingkan Rp 64 triliun sekitar lima tahun sebelumnya. Adapun hasil investasi tahun 2013 ditargetkan Rp 14,6 triliun di mana sampai dengan Oktober 2013 sudah mencapai Rp 13 triliun.
Jeffry mengungkapkan, baru-baru ini jajaran Direksi PT Jamsostek (Persero) bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan sejumlah masukan terkait dengan perubahan badan hukum Jamsostek yang akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sampaikan sejumlah hal yang dianggap penting agar di level kementrian memperoleh masukan yang benar-benar obyektif terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BPJS yang tengah berlangsung selama ini," terangnya.
Sebagai misal, dia menerangkan, terkait pelaksanaan Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) atau dana yang dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jamsostek yang diambil dari sebagian dana hasil keuntungan. Dana itu, dialokasikan lagi untuk program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Bea siswa, kesehatan cuma-cuma buat pekerja, pembangunan sarana Balai Latihan Kerja.
"Kita jelaskan alokasi dana itu mesti dilihat dari substansinya, yaitu untuk mengedukasi masyarakat meningkatkan kepesertaan pekerja terhadap program jaminan sosial pekerja," terangnya.
Apalagi, kata Jeffry, sampai saat ini masyarakat Indonesia masih berprinsip hidup buat hari ini dan belum mengantisipasi hidup buat hari esok dengan ikut serta dalam program jaminan sosial. Selain itu, ke depan cakupan perlindungan sosial yang dilaksanakan BPJS meliputi juga pekerja di sektor informal atau mereka yang dikategorikan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TKLHK).
"Program edukasi musti terus diberikan untuk memperkuat pemahaman menghadapi risiko-risiko sosial," terangnya.
Dia pun berharap, draft RPP terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengakomodasi masukan-masukan yang disampaikan Jamsostek yang sudah mengeluti program jaminan sosial selama 36 tahun sehingga kelak program yang dijalankan bisa terus berkembangang dan berkesinambungan termasuk pengembangan ke sektor tenaga kerja informal.
Sementara itu, terkait dengan turnamen futsal yang digelar PT Jamsostek, Jeffry mengungkapkan, turnamen ini sebagai silahturahmi dan terakhir kali diadakan sebagai sesama BUMN, karena terhitung sejak 1 Januari 2014 akan bertransformasi jadi BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi, meskipun nanti sudah jadi BPJS Ketenagakerjaan, kita akan terus membangun sinergi demi membanguna NKRI yang kita cintai bersama," pungkasnya.
[wid]