Berita

ilustrasi

Bisnis

Kebijakan Open Access Gas Belum Ada Regulasinya

SENIN, 18 NOVEMBER 2013 | 08:44 WIB

Ketua Tim Regulasi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) Antonius Aris mengatakan, isu open access yang terus berkembang saat ini sebenarnya tidak diatur dalam regulasi. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa hanya mengamanatkan kepada PGN untuk unbundling, yakni memisahkan antara usaha niaga dan transporter.

“Trader gas besar itu memelintir regulasi dari unbundling ke open access,” kritik Aris saat mewakili PT PGN Tbk dalam hearing dengan KPPU Wilayah Surabaya, akhir pekan lalu. Menurut dia, kebijakan open access hanya menguntungkan trader gas tanpa fasilitas. Ia menyangkal jika skema open access akan menurunkan harga gas bumi di tingkat konsumen. Alasannya, switching pipa eksisting PGN di Jawa Timur minimal butuh modal  300 juta dolar AS untuk pipa sepanjang total 800 kilometer. Kebutuhan modal ini tentu akan dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan harga gas.

Aris juga tak sepakat bila PGN dianggap melakukan monopoli bisnis hilir gas bumi. Pihaknya membangun jaringan infrastruktur pipa sejak lama dan butuh modal besar.


Harga gas yang mahal, kata Aris, bukan lantaran PGN memonopoli jaringan infrastruktur. Tapi karena dipicu praktek pengusahaan gas dengan transaksi bertingkat yang melibatkan banyak broker. Sebelum sampai ke tangan konsumen, gas dari produsen, yakni Kangean Energi Indonesia (KEI), misalnya, harus melewati tiga trader.

 Dua trader berstatus broker dan satu distributor, yaitu PGN. KEI menjual ke Pertagas Niaga selaku broker, Pertagas menjual lagi ke lima broker, kemudian baru dijual ke PGN.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melelang lokasi pembangunan pipa gas distribusi open access. Ada sebanyak lima wilayah yang akan dilelang, yakni Semarang, Lampung, Prabumulih, Pasuruan, dan Jambi. Sayangnya, BPH Migas belum bisa menentukan kapan lelang akan dilaksanakan.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya