Berita

ilustrasi

Bisnis

Kebijakan Open Access Gas Belum Ada Regulasinya

SENIN, 18 NOVEMBER 2013 | 08:44 WIB

Ketua Tim Regulasi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) Antonius Aris mengatakan, isu open access yang terus berkembang saat ini sebenarnya tidak diatur dalam regulasi. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa hanya mengamanatkan kepada PGN untuk unbundling, yakni memisahkan antara usaha niaga dan transporter.

“Trader gas besar itu memelintir regulasi dari unbundling ke open access,” kritik Aris saat mewakili PT PGN Tbk dalam hearing dengan KPPU Wilayah Surabaya, akhir pekan lalu. Menurut dia, kebijakan open access hanya menguntungkan trader gas tanpa fasilitas. Ia menyangkal jika skema open access akan menurunkan harga gas bumi di tingkat konsumen. Alasannya, switching pipa eksisting PGN di Jawa Timur minimal butuh modal  300 juta dolar AS untuk pipa sepanjang total 800 kilometer. Kebutuhan modal ini tentu akan dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan harga gas.

Aris juga tak sepakat bila PGN dianggap melakukan monopoli bisnis hilir gas bumi. Pihaknya membangun jaringan infrastruktur pipa sejak lama dan butuh modal besar.


Harga gas yang mahal, kata Aris, bukan lantaran PGN memonopoli jaringan infrastruktur. Tapi karena dipicu praktek pengusahaan gas dengan transaksi bertingkat yang melibatkan banyak broker. Sebelum sampai ke tangan konsumen, gas dari produsen, yakni Kangean Energi Indonesia (KEI), misalnya, harus melewati tiga trader.

 Dua trader berstatus broker dan satu distributor, yaitu PGN. KEI menjual ke Pertagas Niaga selaku broker, Pertagas menjual lagi ke lima broker, kemudian baru dijual ke PGN.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melelang lokasi pembangunan pipa gas distribusi open access. Ada sebanyak lima wilayah yang akan dilelang, yakni Semarang, Lampung, Prabumulih, Pasuruan, dan Jambi. Sayangnya, BPH Migas belum bisa menentukan kapan lelang akan dilaksanakan.  ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya